Cabuli Lima Murid, Oknum Guru SD Ditangkap

IPTU I MADE DARMA YULIA PUTRA (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Seorang guru SD di Kecamatan Kediri, S (57), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap muridnya. Ia dilaporkan mencabuli lima murid perempuan.

Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma YP mengatakan  pihaknya sudah mengamankan S (57) selaku terduga pelaku pencabulan.” Sudah kami amankan terduga pelaku yang merupakan oknum guru SD di salah satu sekolah di Kecamatan Kediri,” katanya kemarin.

Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, oknum guru ini langsung dijemput petugas.” Dia kita amankan  beberapa jam setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,” jelasnya.

Lima murid perempuan yang menjadi korban pencabulan sudah melapor didampingi orang tua masing-maisng. Visum juga sudah dilakukan. “Korban sudah kami periksa, terduga pelaku inisial S sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Marak Penjualan Narkotika Palsu di Gili, Polres Minta Korban Melapor

Terkait dengan perkara tersebut sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan terus mendalami apabila ada korban lainnya.  Dari keterangan yang telah dihimpun pihaknya di lapangan, bahwa selama ini terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali setiap hari Jumat yakni saat jam olahraga.

Oknum guru ini sering melakukan pencabulan dan ini kejadian berulang kali. Terakhir dilakukan pada hari Jumat minggu lalu.” Informasinya perbuatan ini sering dilakukan saat selesai olahraga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Tewaskan 6 Orang, Sopir Bus Serahkan Diri

Sehingga salah satu korban melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban keberatan dan lapor polisi.

Laporan ini langsung dindaklanjuti dengan cepat. Polisi berkoordinasi untuk memberikan pendampingan kepada para korban untuk meminimalisir trauma.

Si guru  dijerat pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  Akan tetapi pada pasal 82 ayat (2) di sana, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, jelas itu dari hukuman ditambah sepertiga. (ami) 

Komentar Anda