Dinas LHK Ngotot Berlakukan Tarif Masuk Pantai Pink

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Timur, Lalu Saladin Jupri selaku yang memungut retribusi di lokasi menyampaikan, saat ini tidak banyak pengunjung datang. Dalam sehari, hanya beberapa orang saja. Apabila hari libur, baru jumlahnya bisa mencapai puluhan orang.

Terkait polemik pungutan tersebut, pihaknya hanya bertindak selaku petugas di lapangan. Semua keputusan diserahkan kepada Pemerintah provinsi NTB. “Kalau sekarang saya disuruh berhenti, ya berhenti. Tapi kan sampai sekarang tidak ada keputusan menghentikan retribusi, jadi kami tetap jalan terus,” katanya.

Baca Juga :  Ekonomi Baru Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Berkelanjutan

Sementara itu anggota Komisi IV  DPRD Lombok Timur (Lotim) turun langsung melakukan peninjauan ke objek wisata  pantai Pink, Sabtu lalu (23/9). Ini merupakan bagian dari upaya dewan menindaklanjuti pertemuan di DPRD beberapa hari lalu, terkait  pungutan karcis masuk yang  sempat dikeluhkan wisatawan.

Selain DPRD, ada juga pejabat Dinas Parwisata (Dispar) dan Badan Promosi Parawisata Daerah (BPPD) setempat termasuk juga Balai  Kesatuan Pengelola Hutan Lindung  (KPHL  ) Rinjani Timur. Kedatangan mereka untuk memastikan pengelolan pungutan karcis masuk ke kawasan pantai Pink, seperti yang telah ditentukan dalam Perda nomor 6 tahun 2016. ‘’ Ketika turun, kita memediasikan antara pihak kehutanan dan pengelola parkir yang ada disana ‘’ ungkap anggota komisi IV DPRD Lotim Abrorni Luthfi.

Komentar Anda
1
2
3
4