Disampaikan,ssejak lama telah ada pungutan bagi seluruh pengunjung pantai Pink. Pelakunya adalah oknum preman. Belum lagi dari masyarakat yang mengklaim memiliki sertifikat di wilayah tersebut. Sikap para pelaku pungutan liar (Pungli) tersebut kerap kali membuat tidak nyaman pengunjung. Belum lagi banyak barang-barang yang hilang. “Tapi kita sudah bereskan semua itu. Yang punya sertifikat mungut disana dan preman perusahaan. Kita keluarkan biaya banyak untuk pengamanan mencapai ratusan juta. Soalnya pengunjung sering ditodong diminta duit. Kalau kita berhenti, akan masuk lagi orang-orang itu,” bebernya.
Setelah pemerintah menjamin rasa aman dan kenyamanan pengunjung, barulah diberlakukan retribusi tersebut. Ditambah lagi di dalam pantai Pink telah ada beberapa bangunan pemerintah. Berbagai sarana dan prasarana juga akan dilengkapi tahun depan.
BACA JUGA : Tarif Pantai Pink Mahal, Dewan Anggap Memalukan
Mukarom menyadari banyak pihak yang dirugikan. Terutama mereka yang selama ini melakukan pungutan untuk kantong pribadi. “Kalau tidak dimulai dari sekarang, ya akan tetap berantakan. Makanya banyak yang gak setuju, tapi kita tidak akan mundur,” tegasnya.
Terkait dengan koordinasi yang belum dilakukan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Mukarom mengaku hal itu tidak sepenuhnya benar. Dinas LHK sendiri telah bersurat ke Bappenda) beberapa waktu lalu. “Kalau koordinasi secara lisan sih memang belum, tapi sudah kita bersurat. Tapi segera kita akan duduk bersama,” ujarnya.