Stone Crusher Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Disinyalir Labrak UU Tenaga Kerja

Stone Crusher Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja
GALI: Alat berat tambang pemecah batu (stone crusher) di wilayah Pringgabaya nampak sedang menggali batu di kawasan tambang (Roziqin/Radar Lombok)

MATARAM—Praktik operasional perusahaan tambang stone crusher (pemecah batu) di NTB kini dipelototi sejumlah pihak. Ini karena dampak yang dimunculkan cukup meresahkan warga dan lingkungan sekitar.

Pengurus Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) NTB, Ada Suci Makbulloh mengatakan, perusahaan kategori galian C ini umumnya berupa stone crusher (pemecah batu) dan asphalt mixing plan (AMP).

Baca Juga :  Geliat Usaha Kerajinan Bunga Flannel di Lotim

“Titik konsentrasi operasi terbanyak perusahaan ini di Lotim ada di dua kecamatan, yakni Suela dan Pringgabaya,” ungkapnya, kemarin.

Disorotnya perusahaan tambang galian ini lantaran dalam praktiknya dianggap terlalu banyak merugikan pekerja dan warga sekitar. Pekerja misalnnya, mereka dirugikan dengan tidak adanya kontrak kerja dan upah tidak layak.

Baca Juga :  37 Anggota Paskibraka Lotim akan di Karantina

Lazimnya satu perusahaan tambang galian stone crusher, jelasnya, bisa mempekerjakan buruh di atas 20 orang. Hanya saja, para pekerja itu tidak diikat oleh kontrak kerja. Padahal di dalam Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan 2003, perusahaan yang mempekerjakan buruh melebihi 20 orang harus diikat kontrak.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6