Mantan Gubernur Beri Kesaksian di Sidang Kasus ITE Atas Tudingan Perselingkuhan, Dr Zul : Kenal Istrinya Saja Tidak

SIDANG: Mantan Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Mataram, sebagai saksi dalam perkara kasus ITE, Rabu (24/4). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang perkara informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa Junaidi alias Joni, jurnalis Pusaran NTB, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/4). Jaksa penuntut menghadirkan mantan Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah sebagai saksi.
Kasus ITE ini masuk ke meja hijau, setelah Dr Zul melaporkan Junaidi ke Polda NTB, lantaran dia dituduh telah berselingkuh dengan istrinya. Tuduhan itu dilontarkan Junaidi alias Joni melalui media sosial, disertai dengan berbagai umpatan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dr Zul mengaku baru pertama kali mengetahui postingan tuduhan yang disertai umpatan dari terdakwa melalui pesan WhatsApp (WA). Tuduhan melalui media sosial Facebook dengan nama “Pimred Pusaranntb” tersebut, dilakukan terdakwa secara berulang, sehingga mantan Gubernur NTB ini pun menjadi geram, dan akhirnya melapor ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Menurut saya, tuduhan terdakwa (sudah) sangat serius,” kata Dr Zul dihadapan hakim Isrin Surya Kurniasih selaku ketua, dengan anggota Lalu Muhammad Sandi Indramaya dan Glorius Anggundoro, di ruang sidang PN Mataram, Rabu (24/4).

Akun Facebook Pimred Pusaranntb itu diyakini Dr Zul dipegang sendiri oleh terdakwa Joni. “Itu bukan rahasia umum lagi (terdakwa yang pegang Facebook Pimred Pusaranntb),” ujarnya.

Melalui akun Facebook itu, Dr Zul selalu dihina dengan menyebut beberapa narasi yang menyudutkan nama baiknya, baik sewaktu masih aktif menjadi Gubernur NTB maupun ketika sudah purna tugas. Dan hal itu dilakukan Joni secara berulang.
“Saya kaget juga, kok ini agak serius. Kalau berulang-ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” ujar Dr Zul.
Mengenai tuduhan perselingkuhan dengan istri terdakwa Joni, yang kini sudah berstatus mantan istri, hal itu dibantah tegas Dr Zul.

Bahkan Dr Zul mengaku tidak mengenal istri terdakwa yang bernama Dewi Anggraini. “Secara pribadi tidak pernah ketemu (Dewi Anggraini), dan tidak punya kontaknya. Sama sekali tidak kenal (Dewi Anggraini),” tegas Dr Zul.
Usai memberikan kesaksian di ruang siding, Dr Zul kepada awak media mengatakan bahwa tuduhan terdakwa atas dirinya memiliki hubungan khusus dengan istrinya dinilai terlalu berbahaya. “Bagaimana saya punya hubungan khusus, kenal saja tidak pernah. Kalau dia (terdakwa) mendapatkan bisikan dari alam lain, maka terlalu bahaya buat (nama baik) kami yang (kini) memasuki tahun politik ini,” ujar Dr Zul.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi NTB Terendah di Indonesia, Ini Kata Pemprov

Dikatakan Dr Zul, kasus ini berlanjut hingga ke meja persidangan, karena terdakwa melontarkan tuduhan yang berulang-ulang, dan membuat pihaknya terganggu. “Sebenarnya kami itu senang untuk memberi maaf, karena biasa orang-orang (kritikan) seperti itu. Tapi karena orang-orang mulai bertanya, kok orang ini tidak ada takutnya. Jangan-jangan saya ini (dikatakan) benar-benar melakukan. Nah ini kan bahaya,” tandas Dr Zul.
Sementara itu, terdakwa Joni dalam persidangan membantah kesaksian Dr Zul, dan menyebutkan kalau kesaksiannya tidak benar. “Tidak benar itu (kesaksian Dr Zul), perselingkuhan itu benar,” ujar Joni.

Disampaikan Joni usai persidangan, bahwa perselingkuhan istrinya yang sudah ditalak dengan mantan Gubernur NTB itu sudah berjalan selama 4 tahun, dan perselingkuhan itu juga diketahui oleh pihak keluarga istrinya. “Keluarga besarnya itu terlibat semua. Jadi mereka itu menyembunyikan,” jelas Joni.

Untuk bukti yang dapat menguatkan adanya kasus perselingkuhan tersebut, Joni mengaku tidak memiliki. Namun dirinya begitu yakin bahwa antara mantan istrinya dan Dr Zul memiliki hubungan spesial. “Sulit (bukti foto atau video). (Yang membuat yakin adanya perselingkuhan) batin saya. (Jadi) sulit dijelaskan pakai logika,” cetusnya.

Menurut Joni, perselingkuhan mantan istrinya dengan Dr Zul sudah diketahui banyak orang (tanpa menyebut siapa orang dimaksud), dan itu pula yang membuat dirinya begitu yakin. “Kalau memang saya bersalah, sudah lama saya di habok (pukul) sama Zulkieflimansyah dan orang-orangnya,” ujarnya.

Kemudian pengakuan istrinya yang tidak pernah ke luar daerah, termasuk ketika terdakwa mengajak istrinya itu ke Mataram, juga tidak pernah mau. Rupanya lanjut Joni, mantan istrinya itu sering pergi ke Lombok selama berminggu-minggu.

“Makanya sinkron dengan informasi yang saya dapat, sering ke Lombok mantan istri saya. Saat itu saya di Lombok, tapi ada anak buahnya Zul yang mengawasi saya, untuk memastikan saya tidak kemana-mana. Jadi ketika saya mau keluar, dipantau terus, dipepet terus. Itu sudah di setting selama 4 tahun,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif, Eks Bendahara Polda Segera Dihadirkan di Sidang

Dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Mtr, terdakwa Joni Junaedi memuat postingan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut menggunakan akun Facebook milik terdakwa “Pimred Pusaranntb”.

Isi postingan yang diunggah oleh terdakwa dengan menggunakan akun Facebook Pimred Pusaranntb, diantaranya; “BADANKU BOLEH HANCUR LEBUR. (Zulkielimansyah eks gubernur NTB anak sun*** psikopat S**s Mistik mengerikan). Kau menghancurkan banyak rumah tangga orang lain selama ini. JIWA JUANGKU MENEGAKKAN KEHORMATAN KELUARGAKU YANG KAU HANCUR LEBURKAN, dan MEMBALAS AIR MATA PILU TIGA PUTRAKU, MENGGEMA dan MENGGUNCANG LANGIT”.

Selanjutnya pada postingan yang diunggah pada tanggal 20 September 2023, dengan bahasa dan kata-kata; “BIN**ANG BI**AB L**NAT ITU ADALAH ZULKIEFLIMANSYAH dibantu aktif adiknya bi***ang NOVI wakil BUPATI SUMBAWA”.

Selain itu, postingan yang diunggah pada tanggal 20 September 2023, Joni memposting kata-kata; “Selamat Pagi Zulkieflimansyah B*BI-AN**NG RABIES dgn ADIKNYA NOVI WABUP Sumbawa Besar Bi**ab”.

Berbagai postingan kalimat terdakwa yang diunggah di media Facebook dengan akun atas nama Pimred Pusaranntb, dengan kata-kata yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, dapat dilihat dan dibaca oleh khalayak ramai karena sifat kirimannya publik.

Bahwa perbuatan terdakwa yang mengunggah postingan yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, telah menyinggung pribadi orang yang dimaksudkan dalam postingan tersebut, yaitu Dr Zulkieflimansyah yang juga adalah mantan Gubernur NTB.

Atas dasar itu, terdakwa yang telah menyinggung, memfitnah, menista atau menjelek-jelekkan, menghina atau merendahkan martabat, sehingga mencemarkan nama baik dan kehormatan korban. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (sid)

Komentar Anda