Kasus Kredit Fiktif, Eks Bendahara Polda Segera Dihadirkan di Sidang

Bratha Hari Putra (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut akan mempercepat oknum eks Bendahara Dit Sabhara Polda NTB inisial IMS untuk bersaksi di pengadilan atas kasus dugaan korupsi penyaluran dan pemberian kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Bratha Hari Putra mengatakan, ini dilakukan guna mewanti-wanti IMS tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk bersaksi.

“Kalau IMS belakangan dipanggil, nanti dikhawatirkan tidak akan hadir. Makanya kita jaga-jaga, kalau tidak hadir kita akan panggil ulang lagi,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (1/9).

Untuk mendatangkan IMS, pihak Kejari Loteng sudah berkoordinasi dengan Subdit Paminal Polda NTB pekan lalu. Surat koordinasi menghadirkan IMS ke pengadilan juga akan ditembuskan ke Irwasda Polda NTB. “IMS kita panggil terlebih dahulu. Dari hasil koordinasi dengan Polda, IMS akan memenuhi panggilan sebagai saksi. Kalau informasi dari Polda IMS ini akan nurut,” katanya.

IMS akan dijadikan sebagai saksi secepatnya. Alasannya, IMS diduga sebagai otak dari perkara ini. Kendati begitu, status IMS hanya sebagai saksi pada persidangan nanti. “Saat ini status IMS tetap sebagai saksi, karena nama IMS dalam dakwaan disebut secara bersama-sama telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama dua orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Gili Trawangan Jilid II Masuk Kategori Pidum

Jika IMS ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya dilakukan secara terpisah dengan dua orang lainnya. Hal ini karena pada tahap penyidikan dulu, IMS tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa. Atas dasar itu, Kejari Loteng mengambil keputusan untuk terlebih dahulu menaikkan perkara dua orang lainnya, yang saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram. “Dalam dakwaan dua orang itu, nama IMS dinaikkan. Di dakwaan itu kita bunyikan bersama-sama dengan IMS,” katanya.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah persidangan, jaksa sudah memanggil IMS berkali-kali, namun tidak ada respons. IMS hanya sempat sekali menghadiri pemanggilan, tetapi pemanggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Loteng ini sudah sampai pada meja persidangan dengan menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Fanesha selaku Account Officer BPR Pusat Praya dan mantan kasi pemasaran kredit di BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dan H Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang.

Berdasarkan pantauan koran ini, persidangan dua terdakwa sudah sampai pada sidang putusan sela. Dalam putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi dari kedua terdakwa. Dan memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan persidangan sampai akhir.

Baca Juga :  BKD Usulkan NIPPPK untuk 372 Pelamar Nakes Lulus PPPK

Dalam kasus BPR ini kedua terdakwa secara bersama-sama dengan IMS. Namun, dalam berkas yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, IMS masih sebatas saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini, mengingat IMS dianggap sangat berperan.

Peran IMS terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada 2014 hingga 2017, IMS mengajukan permohonan  kredit dengan mencatut nama 199 perwira Anggota Polda NTB.

Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah adanya temuan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar lebih yang diketahui dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diduga kuat terdakwa inilah yang sangat berperan aktif dalam permasalahan tersebut dan ikut menikmatinya. Di mana kasus ini terbongkar ketika ada salah seorang yang namanya dicatut dalam nasabah BPR ini, yang ketika meminjam uang di bank lain, ternyata tidak bisa karena ada tunggakan di BPR.

Karena tidak merasa pernah meminjam uang, maka orang tersebut kemudian protes, dan dugaan kredit fiktif ini diduga terjadi di BPR Cabang Batukliang. (cr-sid)

Komentar Anda