Ada Ratusan ASN Lotim Pensiun Tahun Ini

AKTIVITAS : Rutinitas ASN lingkup Pemkab Lotim di setiap hari jam kerja. (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Ada Ratusan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Lombok Timur yang memasuki masa pensiun tahun ini. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang jabatan dan eselon. Kondisi ini tentunya mengharuskan Pemda melakukan mutasi supaya tidak terjadi kekosongan jabatan.

Diketahui jumlah PNS di lingkup Pemkab Lotim sebanyak 9 ribu. Terdiri dari  eselon 1, 2, 3 dan 4.  Sedangkan ASN untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3 ribu. Total secara keseluruhan PNS dan PPPK Pemkab Lotim sebanyak 12 ribu.

Kepala BKPSDM Lotim H. Mugni mengatakan  secara keseluruhan jumlah ASN lingkup Pemkab Lotim yang akan pensiun di 2024 ini sebanyak 504 orang. Ratusan ASN tersebut merupakan pejabat fungsional dan pejabat yang habis masa tugas dari bulan Januari hingga Desember 2024.”Untuk saat ini pejabat yang  pensiun sebanyak 30 orang, nantinya posisi mereka akan diprioritaskan untuk diisi terlebih dahulu. Kita pun telah mulai melakukan assesmen baru setelah itu menungu perintah lamgsung dari Pj Bupati Lotim,” kata dia.

Baca Juga :  Pencairan BOP PAUD Terancam Hangus

Lebih lanjut disampaikan, proses mutasi para pejabat tersebut nanntinya hanya akan dilakukan pada pejabat eselon 3 dan 4 saja. Namun untuk pejabat eselon 2 tidak akan ada mutasi  kecuali di Desember atau akhir tahun. ASN yang akan pensiun di Desember maka pengisian jabatannya akan dilalukan di tahun 2025.

Asesmen untuk pergantian eselon 3 sudah selesai, tinggal menunggu asesment eselon 4. Kuota formasi ASN di tahun ini sudah cukup untuk mengisi kekosongan jabatan,” kata dia.

Baca Juga :  Entaskan Kemiskinan, Lotim Jalin Kerja Sama dengan YIRI

Ia menambahkan sampai dengan 2024 mutasi pejabat tetap akan dilakukan, namun terang Mugni pihaknya menunggu momen yang tepat. Terutama menunggu perintah dari Pj Bupati Lotim.”Mutasi yang akan dilakukan jelang Pilkada 2024 ini juga terhambat, lantaran harus menunggu balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ” tegasnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku jelasnya mutasi bisa dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari Kemendagri.

Dikarenakan, pada prosesnya secara aturan mutasi yang dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat terlebih pada masa Pilkada harus dari rekomendasi langsung dari Kemendagri.(lie)

Komentar Anda