Penyelidikan Dugaan Korupsi PDAM Lotim Dihentikan

PDAM: Kantor PDAM Lotim yang berada di Jalan Patimura No 151, Kecamatan Selong. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada PDAM Lotim. Kejari menghentikan penanganan kasus ini setelah serangkaian pengumpulan data dan keterangan di lapangan.

“Fakta yang kami dapatkan di lapangan, proyek yang diduga bermasalah itu tidak ada,” sebut Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, Kamis (2/5).

Proyek PDAM Lotim yang sebelumnya dilaporkan bermasalah itu berkaitan dengan pembangunan reservoir atau tempat penampungan air yang berada di Kecamatan Suela. Rencana pembangunan proyek tersebut juga tertera dalam rencana kegiatan dan anggaran perusahaan (RKAP) PDAM Lotim.

Akan tetapi, dari hasil klarifikasi ke PDAM Lotim, rencana pembangunan tempat penampungan air tersebut tidak dapat terealisasi. Alasannya terbentur dengan anggaran. “Anggaran tidak siap, rencana pembangunan tidak terealisasi,” ungkapnya.

Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan juga, kejaksaan tidak menemukan adanya pembangunan tempat penampungan air tersebut. “Laporan itu tidak benar adanya sehingga (penanganan) tidak kami lanjutkan,” katanya.

Adanya dugaan korupsi pada PDAM Lotim ini juga pernah dilaporkan ke Kejati NTB pada 23 Juni 2023. Laporan yang masuk itu berkaitan dengan dugaan korupsi sejumlah proyek fisik, salah satunya sarana pendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kecamatan Suela, Lotim tahun anggaran 2019. Selain itu, ada dugaan pekerjaan proyek fiktif, pembelian aksesoris dan bahan dari barang bekas yang tidak sesuai standar rencana anggaran biaya (RAB). (sid)

Komentar Anda