SELONG – Pemerintah memberlakukan perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan perpanjangan ini maka ada 89 Penjabat (Pj) Kades yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemda akan ditarik. Mereka sebelumnya ditugaskan menjadi mengisi kekosongan jabatan Kades karena masa jabatan Kades tempat mereka ditunjuk berakhir Februari lalu. Ini adalah konsekuensi dari revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pemkab Lotim akan menarik kembali Pj. Kades yang sebelumnya mengisi kekosongan jabatan Kades di 88 desa tersebut. Terlebih lagi mantan Kades yang akan diperpanjang masa jabatannya akan dilantik dan dikukuhkan Senin (13/5).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman mengatakan, dari 89 Kades yang akan diperpanjangan masa jabatannya yang akan dilantik. Semuanya adalah mantan Kades yang habis masa jabatannya pada Februari 2024.”Pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada bupati,” terang Salmun Rahman.
Jika sudah dilantik terang dia maka secara otomatis 89 mantan Kades tersebut kembali secara resmi menjabat sebagai Kades di desanya masing- masing. Sementara Pj. Kades yang telah ditugaskan sebelumnya akan dikembalikan lagi ke instansi tempat semua bekerja.” Tidak hanya Kades, namun perpanjangan masa jabatan ini juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tandasnya.(lie)