Dukung Tahun Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Pemeriksaan Substantif Kopi Sembalun

Kanwil Kemenkumham NTB dan tim dari DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif terhadap Kopi Sembalun yang didaftarkan oleh Petani Kopi Sembalun yang tergabung dalam MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis). (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Kanwil Kemenkumham NTB dan tim dari DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif terhadap Kopi Sembalun yang didaftarkan oleh Petani Kopi Sembalun yang tergabung dalam MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis).

Pemeriksaan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari 29 April hingga 2 Mei 2024 ini diawali dengan melakukan kunjungan langsung ke kebun-kebun kopi yang ada di desa Sembalun. Perkebunan Kopi Sembalun berada di tiga desa yaitu desa Sembalun Bumbung, desa Sembalun Lawang dan desa Sajang.

Baca Juga :  Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham NTB Gelar Bakti Sosial

Selain mengunjungi kebun kopi di 3 desa, Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI juga mengunjungi rumah jemur kopi untuk meninjau alat roasting kopi yang dimiliki oleh para anggota MPIG Kopi Sembalun.

Kopi Sembalun sendiri merupakan salah satu produk unggulan pertanian dari kecamatan Sembalun, Lombok Timur selain bawang, coklat, cengkeh dan sayur mayur. Kopi Sembalun ini ditanam dan tumbuh di lereng Gunung Rinjani.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Jalin Kerja Sama dengan Federasi Kempo Indonesia

Pendaftaran Kopi Sembalun sebagai Indikasi Geografis merupakan salah satu upaya mendukung program dari DJKI tahun 2024 yaitu Tahun Indikasi Geografis yang telah diluncurkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly. Dari Kanwil Kemenkumham NTB sendiri, Parlindungan, selaku Kepala Kantor Wilayah, berupaya memasifkan sosialisasi dan pendampingan terhadap pendaftaran Indikasi Geografis di NTB. (erisa)