Stone Crusher Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Disinyalir Labrak UU Tenaga Kerja

Sementara itu, data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menyebutan, terdapat 184 perusahaan stone crusher yang aktif beroperasi. Jumlah ini tersebar di 9 kabupaten kota di NTB. 9 kabupaten kota ini kecuali di Kota Mataram.

 Dari 184 perusahaan yang ada, persebarannya terdiri dari 124 di Pulau Lombok dan sisanya ada di Pulau Sumbawa. Khusus di Pulau Lombok terbesar beroperasi di Lombok Timur sebanyak 71 perusahaan. Menyusul berikutnya terbanyak kedua ada di Lombok Barat sebanyak 43 perusahaan. Sementara untuk Lombok Tengah dan Lombok Utara masing-masing 5 terdapat perusahaan.

Baca Juga :  Desember, Kantor Baru DPRD Lotim Rampung

“Sudah terlalu banyak perusahaan yang beroperasi, kata Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Husni, belum lama ini.

Dari data yang dikeluarkan pihaknya, perusahaan stone crusher ini kepemilikannya terdiri dari perseorangan dan perusahaan. Untuk perusahaan perseorangan, kepemilikannya justru dimiliki oleh sejumlah nama figur publik. Di Lombok Timur misalnya, ada nama Muhammad Suruji yang diketahui merupakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Baca Juga :  Harga Sewa Ruko Pasar Keruak Belum Disepakati

Terpisah, Ketua Asosiasi Pertambangan Stone Crusher NTB, Mustahap mengatakan, persoalan yang ada di pertambangan stone crusher tidak bisa dilihat dari satu sisi. Banyak aspek yang harus dilihat, termasuk persoalan kemanusiaan.

“Perusahaan pertambangan ini sukses mengangkat derajat kesejahteraan warga. Lihat saja di setiap camp yang ada di Pringgabaya itu,” ungkapnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6