Stone Crusher Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Disinyalir Labrak UU Tenaga Kerja

Sumber yang tak ingin dikorankan namanya ini menegaskan, selama bekerja bersama rekan-rekannya, ia tak dibekali alat keselamatan kerja. Padahal, para pekerja dianggap sangat membutuhkan alat-alat semacam itu.

Adapun alat-alat kerja yang dianggapnyaa sangat vital seperti helm, masker serta perlengkapan kerja lainnya. Alat kelengkapan kerja ini disebutnya bisa melindungi pekerja dari kemungkinan kecelakaan serta serangan penyakit saluran pernapasan.

Baca Juga :  PT Tunas Jaya Sanur Bantah Serobot Lahan

“Bayangkan saja, kalau setiap hari bergelut dengan debu tanpa masker. Pernapasan dan penglihatan kita dibuat sangat rentan diserang penyakit,” ulasnya.

Bagi sumber koran ini, tidak adanya ikatan kontrak kerja membuat perusahaan semena-mena. Perusahaan dianggap tidak saja mengabaikan keselamatan pekerja, tapi juga diupah dengan harga tak pantas.

Baca Juga :  Ali BD: Tampah Boleq Bukan Tanah Ulayat

Ia lantas membeberkan soal adanya perusahaan yang hanya memberi upah Rp 35 ribu per hari. Jumlah upah ini dianggap tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan paara buruh. Upah ini juga disebutnya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6