Stone Crusher Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Disinyalir Labrak UU Tenaga Kerja

Ia lalu menyebutkan soal buruh yang dipekerjakan. Di pertambangan stone crusher para pekerja tidak hanya menampung pekerja terdidik, tapi juga tidak terdidik. Untuk buruh non pendidikan ini pertambangan stone crusher dianggap telah sangat membantu hajat kelangsungan hidup para pekerja.

“Dulu jangankan boro-boro punya motor, sekarang derajat kehidupan mereka sudah lebih baik,” jelasnya.

Terkait soal tidak adanya kontrak kerja, Mustahap membenarkannya. Namun demikian, tidak adanya kontrak kerja ini tidak serta merta mengabaikan kesejahteraan para pekerja. Bahkan terhadap keberadaan keberadaan pertambangan ini, pihaknya mengaku acap kali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) setempat.

Baca Juga :  Ngaku Teroris, Oknum Guru SMP Lotim Dikeluarkan

Begitu juga dengan persoalan jaminan keselamatan buruh yang tidak menggunakan alat kelengkapan kerja, Mustahap pun membenarkannya. Hanya saja, pihaknya mengaku kerap kali mengarahkan para pekerja untuk menggunakan alat keselamatan.

Baca Juga :  Bukan Artis Korea, Ini Kasatlantas Polres Lotim yang Baru

“Kita sering arahkan, tapi para pekerja yang tidak mau. Mereka mungkin tidak terbiasa dengan standar keselamatan kerja yang berlaku,” bebernya.

Demikian juga soal upah kerja yang berlaku, Mustahap mengaku ada perusahaan yang memberi buruh Rp 35 ribu. Para buruh ini dijadikan sebagai tenaga harian lepas dan tenaga harian tetap.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6