Stone Crusher Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Disinyalir Labrak UU Tenaga Kerja

Konsekuensi pekerja tidak diikat kontrak, bebernya, mereka dijadikan pekerja tenaga harian lepas (THL). Di lain sisi, akibat tidak adanya kontrak kerja, para pekerja tidak memiliki asuransi keselamatan kerja. “Jadi sewaktu-waktu jika ada kasus kecelakaan, perusahaan tambang ini bebas dari tanggung jawab terhadap para pekerja. Mereka tidak menanggung risiko kerja yang dialami para pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pol PP Kembali Gelar Razia Pekat

Tak hanya soal kontrak kerja yang melanggar undang-undang, Ada Suci Makbulloh juga menyingkap soal potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap warga. Ia mengatakan, bukan tidak mungkin warga di lingkar tambang penyakit dominan yang kerap dialami yakni inspeksi saluran pernapasan (Ispa).

Katanya, penyakit ini ditimbulkan lantaran setiap hari warga di lingkar tambang berjibaku dengan debu-debu yang berterbangan ke kawasan pemukiman.

Baca Juga :  PAN Lirik Duet Sukiman-Rumaksi

Terpisah, salah seorang buruh perusahaan stone crusher berinisial B mengatakan, nyaris semua perusahaan tambang pemecah batu ini mempekerjakan karyawan melebihi 20 orang. Dari banyak perusahaan pemecah batu yang beroperasi, tak satu pun yang mengikat pekerjanya dengan kontrak.

“Semua pekerja dijadikan THL,” ungkapnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6