Kades Aikdewa Diperiksa Tiga Jam

Diperiksa : Kades Aikdewa didampingi Sekdes saat mendatangi Polres Lotim untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penyewelengan dana desa tahun 2022 dan 2023 kemarin. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Timur memeriksa Kades Aikdewa Kecamatan Pringgasela, Sosiawan, Rabu (18/4). Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022 dan 2023.

Pemeriksaan Kades Aikdewa ini kurang lebih berlangsung selama tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut Kades membawa sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran desa  yang diusut oleh pihak kepolisian.  Pemeriksaan kades ini sebagai langkah awal untuk mengetahui sejauh mana indikasi penyimpangan terhadap apa yang dilaporkan tersebut. ” Berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyeleweng dana desa Aikdewa  masih dalam proses penyelidikan. Dan kita sekarang masih sedang melakukan pendalaman,” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP I Made  Dharma Yulia Putra.

Berkaitan dengan pamanggilan Kades  terang dia merupakan bagian dari tahapan awal  proses penyelidikan.  Keterangan kades dan dokumen yang didapatkan tentunya akan menjadi acuan  untuk menentukan sikap seperti apa proses hukum lebih lanjut. Kalau ditemukan adanya indikasi maka penanganan kasus ini dipastikan akan berlanjut. Begitu pun sebaliknya, kalau tidak ditemukan bukti yang kuat, penyidik  pun akan mengambil untuk tidak melanjutkan penanganannya. “Makanya dalam pemeriksaan ini pak kades kita minta untuk membawa sejumlah kelengkapan dokumen. Terutama berkaitan dengan dokumen penggunaan APBDes Tahun 2022 dan 2023,” imbuh Dharma.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Terima Penghargaan Korem 162/WB

Sejumlah dokumen yang dibawa diantaranya salinan SK pengangkatan sebagai Kades, laporan pertanggung jawab penggunaan APBDes tahun 2022 dan 2023, laporan realisasi anggaran dan beberapa dokumen lainnya ” Tidak hanya Pak Kades, namun berbagai pihak terkait lainnya akan kita panggil untuk diklarifikasi,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman mengatakan bahwa setiap orang harus memenuhi panggilan polisi saat mendapatkan surat panggilan. Ketika berhadap dengan persoalan hukum,  seorang warga negara yang baik tentunya harus bersikap kooperatif. “Namanya kita dipanggil oleh aparat tentu harus dihargai sehingga harus dipenuhi panggilan itu. Pemanggilan yang dilakukan oleh APH bukan semerta-merta terdapat hal yang salah. Pak Kades juga telah memberikan tahukan saya terkait dengan pemanggilannya itu,” tandasnya.

Terpisah, Kades Aikdewa Sosiawan ketika dikonfirmasi terkait  dengan kasus ini mengaku jika dirinya dilaporkan tak lain karena imbas politik Pilkades beberapa waktu lalu. Hal tersebut tak lain karena dipicu karena  ada ketidakpuasan karena kekalahan. ” Termasuk juga karena ada orang dalam  yang tidak perlu saya sebutkan namanya,” jawabnya.

Baca Juga :  SK Pengangkatan Penjabat Kades Masih Digodok

Ia mengatakan jika dirinya menjabat sebagai Kades  kurang lebih selama delapan bulan atau  mulai aktif dari tanggal 17 April 2023.  Sementara kasus yang dilaporkan ke Polres Lotim yaitu berkaitan dengan penggunaan dana desa  Tahun 2022 dan 2023. Dan dirinya hanya melanjutkan program   yang  telah dibuat   dan disusun dalam APBDes oleh Kades sebelumnya. ” Itu artinya ketika saya aktif menjabat sebagai Kades sebagian kegiatan   sedang dalam proses pengerjaan. Bahkan juga ada beberapa pekerjaan sudah final.  Kita sudah paham sendiri hal – hal seperti ini,” imbuh dia.

Berkaitan dengan pemeriksaan di Polres Lotim katanya yang bersangkutan hanya sekedar diminta untuk diminta untuk membawa sejumlah dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran 2022 dan 2023″   Saya juga datang bersama Sekdes. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama tiga jam,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda