Calon Independen di Pilkada Lotim Harus Kumpulkan 73.904 KTP

Ada Suci Makbullah

SELONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mengumumkan persyaratan bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada Lotim November mendatang. Baik itu yang menggunakan kendaraan partai politik maupun yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah mengatakan, berkaitan dengan persyaratan untuk calon independen ini semuanya telah ditentukan dalam Surat Keputusan nomor 280 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan untuk Pillkada Lotim. “Berdasarkan keputusan dari KPU RI kita telah mulai mengumumkan persyaratan untuk calon perseorangan ini,” terang Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah.

Baca Juga :  Lotim Boyong Penghargaan Kampung Sehat 2021

Lebih lanjut disampaikan, untuk pencalonan sendiri sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pada surat keputusan KPU RI nomor 2 tahun 2024. Untuk calon yang akan maju melalui jalur independen syarat pertama yang harus dipenuhi yaitu mengumpulkan 73.904 suara yang dikumpulkan dalam bentuk fotocopy KTP atau sekitar 7,5 persen dari total DPT. “Syarat KTP itu minimal dikumpulkan minimal 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Lotim. Sedangkan jumlah DPT yang akan digunakan pada Pilkada 2024 inu sama dengan DPT yang digunakan pada Pemilu 2024, yakni sebanyak 985.385 pemilih,” bebernya.

Baca Juga :  Warga Protes Perusakan Mangrove di Teluk Jor

Karenanya imbuh Uci, untuk calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada Lotim 2024 diminta untuk mengumpulkan  berbagai persyaratan yang telah ditentukan.Terlebih lagi kita telah mulai mengumumkan berbagai persyaratan untuk calon dari April ini,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda