Dipaksa Ayah Kandung Berhubungan Badan

TANJUNG–Sungguh nahas nasib AM. Pelajar 16 tahun asal Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ini dipaksa berhubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri bernama S (47).

Kisah pilu ini dibongkar pertama kali oleh AM melalui pesan WhatsApp kepada N, bibinya pada 12 April 2024 pukul 07.28 WITA.

AM mengaku sering dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri oleh S.

Setelah itu pada pukul 21.00 WITA, N menceritakan kembali kejadian tersebut kepada adik kandungnya A yang juga paman korban.

Kemudian pada pukul 22.00 WITA, A melaporkan kejadian tersebut kepada T kadus setempat.

Lalu pada pukul 23.05 WITA, T dan A melaporkan kejadian ke Polsek Pemenang.

Dengan laporan itu, anggota piket jaga Polsek Pemenang mengamankan S.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki membenarkan telah mengamankan terduga pelaku.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta visum et repertum (VER) terhadap korban ke RSUD Tanjung.

Serta koordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mendampingi korban.

“Kita telah melakukan penyidikan dan terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara,” bebernya, Selasa (30/4/2024).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu
Pasal 81 ayat 1 dan 3 junto Pasal 76 DĀ  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangĀ  Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (RL)

Komentar Anda