Usut Gaji Stafsus Zul-Rohmi, Kejati Gandeng Ahli Kemendagri

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bakal menggandeng ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyelidikan dugaan korupsi pembayaran gaji puluhan staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah dan Dr Siti Rohmi Djalillah (Zul-Rohmi).

“Ahli yang kemungkinan bisa menerangkan, ahli dari Kemendagri,” kata kata kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin kemarin (29/4).

Disampaikan, pemeriksaan ahli tersebut, adalah untuk menelusuri kebijakan dalam penunjukan Stafsus besutan Zul-Rohmi tersebut, apakah keberadaan Stafsus itu melawan hukum atau tidak, mulai dari regulasi, nominal penggajian, dan sumber dana yang digunakan untuk menggaji Stafsus itu.

“Garis besarnya itu yang akan kita lakukan (regulasi dan lainnya), termasuk soal penggajian dan sumber dana penggajian tersebut. Hal-hal seperti itu yang akan kita perdalam,” jelas Efrien.

Baca Juga :  Pemancing Asal Lotim Ditemukan Mengambang di Perairan Gili Penyu

Dalam waktu dekat, ahli dimaksud akan dimintai keterangan. Pemeriksaan ahli sudah diagendakan, usai mengklarifikasi sejumlah saksi lainnya, seperti puluhan Stafsus dan para pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sendiri. “Sudah semua, kalau untuk jumlah pastinya besok ya,” sebut Efrien.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran ini, jumlah Stafsus era Zul-Rohmi ada sebanyak 50 orang, yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov NTB.

Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyinggung soal keberadaan Stafsus Zul-Rohmi, seperti yang diungkapkan Muhammad Nasir, sewaktu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

Rata-rata gaji Stafsus Zul-Rohmi itu berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulannya, yang berarti dalam setahun APBD yang dihabiskan untuk menggaji Stafsus Zul-Rohmi itu mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Tiga Penyelundup Daging Penyu Hijau Ditangkap

Saat itu, Nasir sendiri belum bisa menjelaskan secara pasti terkait kontribusi para Stafsus Zul-Rohmi terhadap pembangunan daerah. Karena perekrutan Stafsus Zul-Rohmi dilakukan untuk menampung para pendukung, atau orang-orang yang sudah berjasa kepada mereka pada saat Pilkada 2018 lalu.

“Tapi yang jelas mereka ada, dan ada diantara mereka yang tidak masuk, hanya absen saja. Itu salah satu yang disorot BPK. Kalau BPKP masih internal dan eksternal kita-kita saja (yang diawasi, red). Tapi kalau tadi itu (BPK), semua eksternal kita, dan dia memotret apa adanya,” jelas Nasir waktu itu. (sid)

Komentar Anda