Tiga Penyelundup Daging Penyu Hijau Ditangkap

PENYELUNDUP: Tiga tersangka penyelundup daging penyu hijau berhasil ditangkap dan dihadirkan saat konferensi pers di bawah Command Center Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB mengamankan tiga orang dalam kasus penjualan daging penyu hijau. Polisi mengamankan 10 box styrofoam berisikan daging penyu hijau yang siap dibawa ke Pulau Dewata, Bali.

“Barang bukti didapatkan di dalam truk pengangkut,” kata Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (1/8).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial IGS 35 tahun, IGR 45 tahun asal Dusun Bina Karya, Kelurahan Sabedo, Kecamatan Utan; dan SM 65 tahun, warga Dusun Kaung Tengah, Desa Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda.

Dikatakan, satu box daging penyu hijau yang diamankan beratnya mencapai 30 gram. Sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 300 kilogram. “Total harganya Rp 45 juta. Itu berdasarkan dari data, perkilo dijual seharga Rp 150 ribu,” jelas Arman.

Sementara Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga :  Bisa Merusak Citra Pariwisata, Pemkab Loteng Diminta Tegas Sikapi Parkir Liar di KEK Mandalika

Untuk tersangka IGS, berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk membawa daging penyu ke Bali. Tersangka diamankan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Selasa (25/7) lalu, sekitat pukul 23.00 WITA.

“Di dalam truk bernopol DK 8371 VW yang dikendarai tersangka, kami menemukan 10 box daging penyu hijau,” sebutnya.

Usai penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda NTB, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, polisi mengantongi nama tersangka lain, yaitu IGR dan SM.

Tersangka IGR berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka IGS, untuk mengangkut daging penyu tersebut. IGR ditangkap dua hari setelah penangkapan IGS. “Tersangka IGR ditangkap Kamis (27/7) lalu, sekitar pukul 15.00 di rumahnya,” ujar Agus.

Sementara tersangka SM, ditangkap Kamis (27/7) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA di rumahnya. SM dalam kasus ini berperan sebagai penyuplai. “Jadi tersangka SM ini sebagai orang yang memperdagangkan atau meniagakan daging penyu hijau kepada IGR, yang kemudian diangkut oleh tersangka IGS,” bebernya.

Baca Juga :  APBD NTB 2023 Direncanakan Sebesar Rp5,9 Triliun

Dari hasil pemeriksaan SM, mengaku bahwa dalam mendapatkan daging penyu hijau dia bekerjasama dengan seseorang berasal dari luar NTB. “Kami masih melakukan pengembangan soal itu,” sebutnya.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kepada siapa daging penyu hijau tersebut, akan didistribusikan oleh tersangka IGR. “Siapa yang menerima dalam proses pengembangan. Apakah akan di kirim ke luar daerah Bali lagi, atau tidak. Masih proses lidik,” tegasnya.

Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf B UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan/atau Pasal 88 huruf A Jo Pasal 35 ayat (1) hurif A UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Mereka diancam pidana penjara selama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandas Agus. (sid)

Komentar Anda