Bisa Merusak Citra Pariwisata, Pemkab Loteng Diminta Tegas Sikapi Parkir Liar di KEK Mandalika

KEK MANDALIKA: Panorama keindahan objek wisata di KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, yang akan sangat sayang kalau dirusak citranya dengan Pungli parkir liar, yang dapat membuat kapok para wisatawan datang. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Persoalan parkir liar dengan tarif mahal kembali terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, saat libur lebaran 2023 ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dispar NTB, Jamaluddin Maladi mengatakan pihaknya berharap kepada Pemkab Lombok Tengah (Loteng) untuk segara menyikapi persoalan parkir liar di KEK Mandalika. “Kami mohon kepada Pemkab Lombok Tengah, jangan dibiarkan hal-hal seperti ini, supaya segera diselesaikan,” pintanya kepada wartawan di Mataram, Kamis (27/4).

Menurut Jamal, sapaan akrab mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB ini, jika persoalan tersebut dibiarkan, maka pihaknya khawatir akan merusak citra pariwisata NTB yang saat ini sudah kembali bangkit pasca pendemi Covid-19. “Jadi parkir liar ini nggak boleh terjadi. Karena ini bisa merusak citra pariwisata kita ke depannya. Orang akan kapok datang, karena biaya parkir mahal,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, terkait persoalan parkir liar dengan tarif mahal di KEK Mandalika, juga menjadi perhatian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu, masalah ini juga diatensi Tim Saber Pungli. Dimana belum lama ini Tim Saber Pungli turun ke Mandalika setelah mendengar adanya informasi Pungli parkir.

“Terkait itu, saya tadi juga dihubungi teman-teman kementerian terkait dengan parkir liar yang mahal di kawasan Mandalika. Parkir motor Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu, dan bus Rp20 ribu. Kalau memang tidak ada payung hukumnya, itu ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Heran dengan Kebakaran Hotel Jambuluwuk

Oleh sebab itu, sambung Jamal, persoalan tersebut agar segera dibenahi supaya jangan melanggar aturan. Sebab, jika tidak ada aturannya berarti jelas itu ilegal. “Jadi itu perlu dibenahi untuk memanggil kelompok masyarakat oleh Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Dinas Perhubungan maupun stakeholder terkait. Karena dalam persoalan ini menjadi tanggungjawab Pemda setempat. Mengingat ini masalah rektribusi, kita juga sudah komunikasi dengan Pemda Lombok Tengah terkait hal ini,” terangnya.

Dikatakan, pemerintah desa atau kelompok sadar wisata setempat boleh menarik retribusi parkir kepada pengunjung. Namun harus punya payung hukum yang jelas, baik itu berupa Perda, Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Desa (Perdes).

Tapi selama tidak ada payung hukum, maka penarikan retribusi pakir tidak diperbolehkan. “Jadi silakan dibuat Perdes, jika itu mau dilegalkan. Tinggal bicarakan dan dirapatkan di desa. Kalau itu menjadi destinasi desa yang harus dikelola oleh desa,” terangnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah menegaskan bahwa retribusi parkir di kawasan Pantai Kuta menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai praktik pungutan liar (Pungli). Hal ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan KEK Mandalika, kami temukan beberapa lokasi parkir dilakukan tanpa dasar kewenangan alias Pungli,” kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.

Baca Juga :  Kematian Covid di Mataram Lampaui Angka Nasional

Ia menyebutkan, pertama, penarikan parkir di depan Sirkuit Mandalika. Ombudsman menemukan pihak yang menarik parkir menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp10.000, kendaraan roda 2 sebesar Rp5.000 dan bus Rp15.000. Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.

Kedua, penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Kemudian tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda 4, dan sebesar Rp 20.000 untuk bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana disebutkan ketentuan dana pungutan masuk objek wisata Rp5.000, angkut sampah Rp5000 dan alat kebersihan Rp20.000.

Ketiga, penarikan parkir di objek Wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger Mandalika. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp10.000.

Karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit Seger sebesar Rp5000 per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi atau tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame sebagai pemilik lahan.

Sementara dalam ketentuan parkir pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sal)

Komentar Anda