Penolakan Pergantian Pj. Kades Sesaot Jadi Atensi Pemda

TOLAK: Warga Desa Sesaot melakukan penolakan terhadap pergantian Pj. Kades Sesaot Kecamatan Narmada. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Puluhan warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada mendatangi kantor desa beberapa waktu lalu. Mereka menolak pergantian Penjabat Kades. Mereka menolak adanya Pj. Kades baru. Pj. Kades yang lama dianggap bisa bekerja dan tidak perlu diganti. Hal ini pun menjadi atensi Pemda.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memanggil sejumlah pihak terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan pergantian Pj Kades Sesaot Kecamatan Narmada  yang mendapatkan penolakan warga.

Pelaksana Harian ( Plh) Sekda Lombok Barat H. Fauzan Husniadi menjelaskan, terkait dengan permasalahan pergantian Pj. Kades Sesaot yang mendapatkan penolakan dari masyarakat, pihaknya sudah memanggil dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Pj Kades yang diberhentikan yaitu Sarbini, Camat Narmada Sumasno bahkan juga sudah berkomunikasi dengan Ketua BPD desa Sesaot.” Semua pihak sudah kita panggil, kita akan memfasilitasi untuk menyelesaikan, ” tegasnya Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).

 Dijelaskan Sekda, pihaknya sudah bertemu secara non formal dengan Ketua BPD dan Pj. Kades yang akan diangkat, untuk resminya hari ini akan dilaksanakan pertemuan semua pihak terkait.” Besok pagi ( hari ini)  semua pihak akan kita kumpulkan untuk bertemu, ” tegasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat menolak pergantian Penjabat Kepala Desa ( Pj Kades) atas nama  Sarbini yang diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemberhentian Pj Kades didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 188.45/274/DPMD/2024 tentang Pergantian Penjabat Kepala Desa Sesaot Kecamatan Narmada. Yang tertanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun.

Baca Juga :  Dana Penanggulangan Kekeringan Lobar Hanya Rp 3 Juta

Sedangkan Sarbini diangkat menjadi Pj Kades berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 188.45/750/DPMD/ 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, tertanggal 25 Oktober 2023 ditandatangani oleh  Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid.
Selanjutnya, beberapa hari lalu Bupati mengangkat Pj Kades yang baru atas nama Zuandi Bahri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan ( Sekcam) Narmada.

Aksi penolakan dilakukan oleh warga masyarakat di kantor Desa, dengan mendatangi kantor Desa dan melakukan rapat dengan para tokoh dan BPD Desa Sesaot, meminta agar BPD menyampah aspirasi masyarakat kepada Camat dan Pemkab Lombok Barat yang menolak adanya pergantian Pj Kades.  Selain itu massa juga memasang tulisan Penolakan terhadap Pergantian PJ Kades, ya dilakukan pada Jum’at (26/4) yang ditempel di tembok kantor Desa.

Dalam tuntutannya warga masyarakat meminta kepada Pemkab Lombok Barat dalam hal ini Bupati Lombok Barat untuk mencabut SK pergantian Pj Kades Sesaot secepatnya.  Seperti yang diungkapkan perwakilan Warga Suhandi, menuturkan pihaknya cukup terkejut dengan adanya pergantian Ya pertama kami cukup terkejut dengan adanya pergantian Pj Kades ini,” Kami terkejut karena tidak ada Sosialisasi  sosialisasi terkait tiba-tiba Pj Kades kamis diganti,”katanya.

Baca Juga :  Tidak Pernah Untung, Pemda Pertahankan PT. Tripat

Jadi lanjut Andi, permintaan masyarakat sudah tegas menolak pergantian Pj Kades, dan meminta Bupati mencabut SK pergantian, kalau misalnya Pemerintah tidak mengindahkan tuntutan masyarakat Sesaot, dan menempatkan Penjabat Kades dari luar Desa Sesaot, masyarakat tidak bisa menjamin wilayah Desa Sesaot akan kondusif.” Kalau hal ini (tuntutan) ini tidak diindahkan, tentu kami juga tidak bisa menjamin kondusifitas masyarakat, ” tutupnya.

Terpisah Camat Narmada, Sumasno menjelaskan, bahwa pergantian PJ Kades Sesaot dilakukan, karena pihak Kecamatan ingin menarik Pj Kades yang merupakan staf Kasubag Program dan Keuangan  Kecamatan, dimana Jabatan sebagai Pj Kades merupakan tugas tambahan yang diberikan. ” kita kembalikan ke tupoksinya mengerjakan yang semestinya dikerjakan oleh Kasubag program keuangan, ” katanya.

Pihak kecamatan sudah melakukan evaluasi terhadap Pj Kades selama kurang lebih 4 belum dalam menjalankan tugas sebagai Pj Kades, dari hasil evaluasi, tupoksi sebagai Kasubag program dan keuangan kurang maksimal dijalankan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan untuk menarik stafnya ke tupoksinya.”Kita sudah melakukan evaluasi,  itu juga sudah saya konsultasikan ke BKD,”paparnya. (ami)

Komentar Anda