Tidak Pernah Untung, Pemda Pertahankan PT. Tripat

PERUSDA : Salah satu unit usaha PT. Tripat adalah pengelolaan Taman Narmada. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Salah satu perusahaan daerah, PT. Tripat, diterpa isu pembubaran lantaran tidak pernah untung. Perusahaan ini juga terkesan sebagai tempat menampung pensiunan pejabat. Pemkab Lobar menegaskan akan tetap mempertahankan perusahaan yang salah satu unit usahanya mengelola taman Narmada ini.

Asisten II Setda Lobar Rusditah menyampaikan hal itu kemarin. Rusditah menegaskan PT. Tripat tidak akan dibubarkan. justru pihak Pemda akan berusaha mempertahankan keberadaan PT. Tripat. “ Justru kita akan pertahanan,” ungkapnya kemarin.

Ada beberapa alasan yang membuat Pemkab Lobar akan mempertahankan keberadaan Perusda tersebut. Salah satu alasannya, PT ini merupakan satu-satunya Perusda milik Lobar tanpa ada campur tangan koperasi atau kabupaten/kota lain. “PT. Tripat ini memiliki ijin yang komplit, kalau bisa kita hidupkan,” tegasnya.

Salah satu upaya pemerintah daerah menghidupkan secara maksimal Perusda tersebut adalah dengan membuka pengumuman untuk penggantian direktur utamanya, H. Poniman, yang telah habis masa jabatannya. Poniman adalah pensiunan Pemkab Lobar yang direkrut menjadi dirut. “Akan kita hidupkan, karena banyak sekali daerah lain yang ingin kerjasama dengan kita, tapi harus melalui Perusda,” imbuhnya.

Baca Juga :  Banyak Potensi, Bengkaung tidak Lagi Terisolir

Dia mengakui bahwa sejauh ini Pemkab Lobar juga memiliki beberapa perusahaan daerah yang memang secara khusus seperti yang berkaitan dengan perbankan (Bank NTB), air minum (PT. Air Minum Giri Menang), serta perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. “Untuk PT. Tripat ini sifatnya lebih umum. Misalnya beberapa waktu lalu, Pemda DKI Jakarta sempat meminta kita untuk menjual kangkung Lombok, tapi mereka minta dengan Perusda. Itu salah satu alasan kenapa kita mencoba menghidupkan kembali. Kita tidak ingin salah sekali terus kita bumi hanguskan. Setidaknya kita memberi kesempatan untuk menghidupkan dan memberi edukasi,” paparnya.

Jika ternyata ke depan kondisi PT. Tripat tidak semakin membaik, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Lobar itu menegaskan bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk membubarkan perusahaan dimaksud. “Bupati bisa melakukan itu (bubarkan) karena kita pemegang saham satu-satunya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait utang dividen yang masih menjadi beban bagi PT. Tripat, Rusditah menyatakan bahwa sebenarnya istilahnya bukan utang dividen, melainkan utang sewa. “Untuk persoalan utang sewa itu, ada mekanisme yang kita lakukan, apakah pengurangan atau perpanjangan masa utang. Nanti itu yang akan kita bahas lebih lanjut dengan manajemen baru,” katanya.

Baca Juga :  Target PAD, Pelindo Diingatkan Segera Bayar Pajak

Untuk itu, dia berharap manajemen yang terpilih nantinya seperti Dirut PT. Tripat bisa memberikan pemikiran jitu sebagai upaya menghidupkan kembali perusahaan daerah itu. “Untuk kriteria di jajaran manajemen khususnya direktur utama, yang paling pokok adalah mereka bisa berpikir bisnis. Karena BUMD ini tidak seperti pemerintah, harus punya jaringan yang kuat dengan teman-teman luar daerah untuk sharing. Untuk usia sendiri, umur 60 tahun ke atas tidak bisa. Untuk pejabat yang pensiun pun seperti asisten misalnya hanya boleh menjadi Pelaksana Tugas (Plt) saja atau paling tidak menjadi komisaris utama,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan keberadaan Lombok City Center (LCC) sendiri ? Rusditah kembali menyampaikan bahwa nantinya itu akan menjadi tugas jajaran direksi yang baru. “Terhadap direksi baru, nantinya akan menerima apa yang sudah menjadi program, baik yang sudah selesai atau yang akan dilakukan,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda