SK Pengangkatan Penjabat Kades Masih Digodok

Salmun Rahman (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur saat ini masih sedang menggodok SK pengangkatan penjabat sementara (PJs) Kades di 12 desa yang ada di Lombok Timur. Penerbitan SK Pjs ini akan bersamaan dengan penerbiatan SK pemberhentian Kades di 12 desa tersebut.

Dari kades di 12 desa tersebut karena masa jabatannya berakhir dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai calon legislatif. Ke 12 desa yang dimaksud adalah Kades Sembalun Lawang, Kades Sakra , Kades Rumbuk Timur, Kades Danerase, Kades Montong Baan. Selanjutnya Kades Loyok, Kades Bebidas, Kades Mekar Sari, Kades Selagik, Kades Tumbuh Mulia, Kades Sukarema, dan Kades Lenek Lauk.  “Secara aturan, Kades di Lombok Timur yang menjadi Caleg ini seharusnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ,” kata Kadis PMD Lombok Timur Salmun Rahman.

Baca Juga :  Pemda Lelang Pengelolaan Objek Wisata

Namun kata di SK itu telat turun lantaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa belum mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) . Untuk itu Salmun mengharapkan BPD di 12 desa tersebut segera menggelar rapat pleno pertanggung jawaban penggunaan dana desa. ” Hasil rapat itu menjadi salah satu syarat dikeluarkannya SK Pemberhentian dan SK Penjabat sementara (Pjs) oleh bupati ” ungkap dia.

Baca Juga :  Dua Tersangka Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Diperiksa Pekan Depan

Alasan lain yang membuat pembahasan Pjs ini terlambat, yakni desa hingga kecamatan disibukkan dengan perayaan HUT ke-78 RI. Pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu hingga tanggal 10 Agustus 2023 untuk BPD di 12 desa tersebut melakukan rapat pleno

Nanti hasil rapat pleno BPD akan diserahkan kepada kami berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa ” tandasnya. (lie)

Komentar Anda