Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi Anggota Panwascam

Lalu Paozan Hadi (M Haeruddin/Radar Lombok)

 

PRAYA – Dalam rangka menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah kini membuka seleksi anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dimulai dari 23 April sampai dengan 23 Mei 2024. Peserta seleksi terdiri dari dua kategori yaitu peserta existing dan peserta pendaftar baru.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Paozan Hadi menerangkan, peserta existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024. Kemudian peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu tahun 2024. “Jadwal seleksi dibagi menjadi dua termin yakni untuk termin pertama pada tanggal 23 April sampai 2 Mei untuk evaluasi kinerja peserta existing. Termin kedua yaitu tanggal 3-22 Mei  adalah proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” ungkap Lalu Paozan Hadi, Jumat (26/4).

Evaluasi kinerja peserta existing dilakukan Bawaslu dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan. Berdasaran hasil evaluasi kinerja serta keterpenuhan syarat administratif, peserta existing dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). “Jika di suatu kecamatan peserta existing yang MS mencapai tiga orang, maka di kecamatan tersebut tidak dilakukan rekruitmen bagi pendaftar baru. Sedangkan jika peserta existing kurang dari 3 orang atau ada peserta existing yang TMS, maka di kecamatan tersebut dibuka pendaftaran bagi pendaftar baru yang nantinya akan diambil sebanyak dua kali jumlah existing yang TMS,” terangnya.

Peserta existing yang TMS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024. Adapun bagi pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi yang meliputi penelitian dan verifikasi berkas administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara. “Kita akan membuka masa perpanjangan pendaftaran jika sampai dengan tanggal 7 Mei. Misal jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan atau jumlah pendaftar telah memenuhi dua kali kebutuhan namun jumlah pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen dari kebutuhan dalam satu kecamatan,” terangnya.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memberi ruang tanggapan dan masukan masyarakat, baik terhadap peserta existing maupun pendaftar baru. Tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara. “Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara menyampaikan surat secara langsung ke kantor Bawaslu atau bisa melalui SMS atau Whatsapp. Bisa juga dengan surat elektronik. Tanggapan dan masukan masyarakat disertai identitas pemberi tanggapan dan masukan serta bukti pendukung. Identitas masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan wajib dirahasiakan,” tandasnya. (met)

Komentar Anda