DPRD Setuju Sepeda Listrik Diakomodir Terbatas di Gili

DENGAR PENDAPAT: Asosiasi sepeda listrik Desa Gili Indah saat dengar pendapat ke DPRD KLU, Senin (6/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Asosiasi Sepeda Listrik Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, menggelar dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Senin (6/5).

Mereka ditemui Ketua DPRD KLU Artadi dan beberapa anggota DPRD lainnya. Hadir juga Asisten 1 Setda KLU Atmaja Gumbara, Kepala Dinas Perhubungan Parihin, Kepala Dinas Pariwisata Dende Dewi Tresni Budi Astuti, Kasat Pol PP, Totok Surya Saputra dan lainnya.

Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Desa Gili Indah Budi Handoyo mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pemda membolehkan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. “Kami bukan hanya meminta tetapi ada dasar hukum. Dari perda itu sudah bersifat futuristik. Terus belum lagi dari Permenhub yang membolehkan bahkan menganjurkan sepeda listrik di situ,” ujarnya.

Adapun terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 27 Tahun 2011 yang melarang kendaraan bermotor beroperasi di Gili, Budi mengaku bahwa sepeda listrik bukan termasuk kendaraan bermotor.
“Menurut Permenhub, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu, bukan kendaraan bermotor yang harus ada uji kelayakan, uji emisi dan lain-lain. Di daerah-daerah tertentu dianjurkan untuk daerah wisata,” ucapnya.

Baca Juga :  Ramai Transaksi Open BO di Lapangan Tanjung, Pol PP Aktifkan Patroli

Atas dasar itu pihaknya meminta pemda mempertimbangkan untuk mengizinkan sepeda listrik beroperasi di Gili dan bisa disewakan. Dengan begitu maka akan banyak opsi bagi para wisatawan. “Orang kan berwisata maunya rileks atau santai. Kalau yang muda dan masih energik mungkin akan memilih sepeda gayung tetapi wisatawan yang tua atau yang muda tetapi mau rileks maka akan memilih sepeda listrik atau cidomo,” ungkapnya.

Bagi pengusaha sepeda gayung maupun cidomo tidak perlu khawatir pasarnya diambil. Sebab yang datang ke Gili setiap harinya ada ribuan orang. “Kita juga tidak mau membunuh usaha orang lain. Ini kita sama-sama membangun wisata Lombok Utara,” ucapnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD KLU Artadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima tuntutan dari Asosiasi Sepeda Listrik Desa Gili Indah. Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta pemda mempertimbangkan. Sebab bagaimanapun sepeda listrik sudah lama masuk di Gili. Kemudian sekarang tiba-tiba dilarang. “Kalau sekarang disetop maka akan menimbulkan kerugian bagi mereka. Kalau kita mendukung. Jadi sepeda listrik boleh, sepeda gayung boleh selama ada aturan yang mengatur,” ucapnya.

Baca Juga :  WNA Malaysia Meninggal Saat Kunjungi Suami di Sesait

Yang terpenting kata politikus partai Gerindra ini adalah jumlahnya harus dibatasi. Baik itu sepeda gayung, cidomo maupun sepeda listrik. Jika tidak dibatasi maka akan mengganggu lalu lintas di tiga pulau tersebut. “Pulau kita ini kecil maka harus dibatasi, “ungkapnya.

Sesuai Perbup Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor untuk Daerah Gili, jumlah sepeda di Gili Meno maksimal 525 unit, Gili Air maksimal 1.050 unit dan Gili Trawangan maksimal 2.475 unit.
“Kalau sepeda listrik juga diakomodir maka jumlah maksimalnya juga harus diatur nanti. Kalau lebih maka itu tugas pemda untuk menertibkan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menerima apa yang menjadi tuntutan asosiasi sepeda listrik. Namun itu tidak bisa dipenuhi langsung. Sebab harus melalui pembahasan lebih lanjut. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tidak ujug-ujug harus diiyakan,”akunya. (der)

Komentar Anda