WOM Finance Penjarakan Tiga Pelaku Over Alih Kredit Ilegal, Dua Tersangka Ditahan 1 DPO

Dua Tersangka pelaku kasus over alih kredit secara ilegal, yakni LH dan MA ditahan Kejari Mataram. Sementara satu orang tersangka yakni S menjadi DPO. Ketiga tersangka LH , MA dan S melakukan over alih kredit sepeda motor Honda CRF 150L dari WOM Finance.

MATARAM – Kasus over alih kredit kendaraan secara ilegal menjadi momok menakutkan lembaga pembiayaan. Pasalnya, kasus over alih kredit kendaraan bermotor secara ilegal cukup tinggi dan merugikan lembaga pembiayaan (finance). Kini, lembaga pembiayaan mulai memproses hukum para pelaku kasus over kredit kendaraan bermotor secara ilegal untuk memberi efek jera.

Seperti yang dilakukan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM) Finance Cabang Mataram yang melaporkan oknum konsumen debitur berinisial LH, alamat Dusun Batu Tumpeng II Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Oknum konsumen LH dilaporkan ke Polisi, karena tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kredit sepeda motor Honda CRF 150L yang dikredit di salah satu dealer sepeda motor pada Februari 2021 silam.

Tidak hanya LH selaku atas nama di pengajuan kredit sepeda motor, proses hukum juga harus dijalani oleh oknum S berasal dari Dusun Batu Tumpeng II Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat yang juga satu kampung dengan oknum LH dan MA bertempat tinggal di Udayana, Kota Mataram, merupakan yang terseret kasus over alih kredit secara ilegal melalui S, karena melanggar ketentuan.  

Kasus over alih kredit kendaraan bermotor secara ilegal tersebut berawal dari LH mengajukan kredit menggunakan atas namanya langsung untuk unit sepeda motor Honda CRF 150L dengan angsuran Rp1.249.000 per bulan dan tenor selama 36 bulan angsuran melalui lembaga pembiayaan WOM Finance Cabang Mataram. Hanya saja, LH melakukan pembayaran angsuran pertama saja dan selanjutnya tidak pernah membayar angsuran, sampai status kontraknya Write Off (WO) yang menjadi kerugian buat perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  WOM Finance Tingkatkan Keterampilan UMKM Lombok

Selanjutnya, pihak WOM Finance melakukan penagihan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Team Collector, baik melalui telepon atau penagihan ke rumah LH, dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Bahkan, pihak perusahaan pembiayaan WOM Finance melakukan Somasi, namun LH dan keluarga tidak mau bertanggungjawab, dengan alasan kendaraan sepeda motor Honda CRF 150L sudah tidak dalam penguasaan LH.

Ternyata LH hanya dipinjam namanya oleh S yang beralamat sama dengan LH dengan modus konsumen hanya sebagai atas nama dan kendaraan begitu keluar dari dealer langsung diambil oleh S, kemudian diover alih ke MA yang bertempat tinggal di Udayana Kota Mataram.

Karena ketiga oknum pelaku over alih kredit secara ilegal ini tidak memilik itikad baik, akhirnya Branch Remedial Head WOM Finance Cabang Mataram, Hapipudin melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian di Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB denga Nomor Laporan : LP/01/I/2022/SPKT/POLDA NTB atas dugaan tindak pidana fidusia yaitu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.   

Baca Juga :  WOM Finance Tingkatkan Keterampilan UMKM Lombok

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut oleh Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB saat ini sudah sampai Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Mataram sesuai surat Nomor B/53/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus. Di mana dua orang tersangka, yakni LH (atas nama kredit sepeda motor) dan MA (pihak yang menerima over alih kredit ilegal) langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa. Sementara itu, tersangka S ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan kabur ke Kalimantan.

Branch Remedial Head WOM Finance Cabang Mataram Hapipudin mengingatkan kepada masyarakat pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai debitur atas pembiayaan atau kredit yang tertuang dalam perjanjian kredit merupakan salah satu cara untuk menghindari praktik-praktik pelanggaran hukum.

“Salah satu tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berujung konsekuensi hukum yang telah dilakukan oleh salah satu debitur, yakni LH dan dua pelaku lainnya,” tandas Apip. (luk)

Komentar Anda