Pemda Lelang Pengelolaan Objek Wisata

LELANG : Lelang pengelolaan objek wisata di Lotim diminati investor lokal. (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Pemkab Lombok Timur berupaya memaksimalkan potensi wisata dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menawarkan atau melelang pengelolaan berbagai objek wisata ke pihak ketiga dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Kebijakan Pemkab Lotim ini disambut baik oleh para pelaku usaha atau investor. Bahkan tak sedikit investor yang tertarik untuk menjalin kerja sama dengan Pemkab Lotim terkait dengan pengelolaan sejumlah objek wisata. Sebagian besar dari mereka adalah investor lokal.” Setelah kita umumkan sejumlah pihak yang berniat mengelola obyek wisata di Lombok Timur ternyata mendapat tanggapan positif. Sebagian besar calon investor yang bersedia mengelola berasal dari Lotim,” kata Kadispar Lotim Widayat.

Untuk sementara ini terang dia pihaknya  mengaku belum mau membuka pelelangan itu dari luar daerah atau investor asing. Yaitu dengan alasan karena objek wisata Lotim ini berbasis religius. Disamping itu, tidak ingin mematikan enterpreneur setempat.”Saya tidak membahas wisata syariah, tapi lebih kepada kearifan lokal. Objek wisata yang akan diserahkan pengelolaannya diantaranya, Timbanuh, Pantai Kerakat dan Potong Meong dan beberapa destinasi wisata lainnya,” lanjut Widayat.

Baca Juga :  Video Asusila Pelajar Jadi Atensi Dinas

Pengelolaannya kepada pihak ketiga imbuh dia akan berlangsung dalam  jangka waktu lima  tahun. Selama ini, pengelolaannya hanya berdurasi setahun sehingga dirasakan belum maksimal bagi pihak swasta. Dasar pengelolaan obyek wisata ini untuk memanfaatkan potensi daerah yang banyak terbengkalai.”Pengelolaan objek wisata oleh pihak ketiga sudah diatur dalam Permen nomor 17 tahun 2007 tentang sewa menyewa. Selama ini kontrak penyewaan hanya berdurasi satu tahun sehingga dinilai belum memuaskan pihak swasta. Sehingga perlu diubah sistem kontrak dengan menjalin kerja sama selama 5 tahun ” bebernya.

Dengan adanya penandatangan MoU  tentunya akan bisa memberikan keleluasaan bagi pihak investor untuk menjalankan bisnis wisatanya. Jika menjalin kerjasama dengan kontrak selama setahun, ada keraguan dari pihak investor serta belum ada jaminan keamanan dalam berinvestasi. Selain itu, dikhawatirkan ada pemikiran lain bagi para investor jika kontraknya hanya berlangsung setahun. “Pihak ketiga juga pasti akan berpikiran kalau hanya kontrak setahun, jangan-jangan tahun berikutnya kerjasama tidak dilanjutkan atau diputuskan. Ini semacam ada rasa sangsi mereka untuk menandatangani kontrak pengelolaan objek pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga :  Pabrik Pengolahan Porang di Lotim Segera Dibangun

Dengan adanya kontrak dalam jangka panjang maka akan lahir enterpreneur baru di sektor pariwisata. Sehingga penyewaan objek wisata yang menjadi aset Pemda kepada pihak ketiga dapat menambah pendapatan bagi daerah. Terlebih lagi dalam mengelola obyek wisata  Pemkab Lotim tentunya tidak akan mampu dengan anggaran yang tersedia. Sehingga, perlu pemikiran baru agar objek wisata ini dikelola pihak ketiga dengan kontrak panjang agar lokasi tersebut tidak terbengkalai.” Yang paling utama adalah   ada pemasukan bagi daerah,” tutup Widayat.(lie)