Sidang Tuntutan Pungli Pasar Sayang- Sayang, Muzakir Mengaku Bersalah

Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukum. Setelah itu, terdakwa menyatakan menerima tuntutan JPU dan membacakan nota pembelaannya secara lisan langsung di depan persidangan. Ia mengatakan, jika memang tidak bersalah, maka dirinya minta dibebaskan. “ Jika memang bersalah, saya meminta hukuman yang seringan-ringannya,’’ katanya.

Kepada majelis hakim, ia mengatakan saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga.  Ia memiliki dua orang istri dan sepuluh orang anak serta empat orang cucu. “ Saya mengaku bersalah dan menyesal yang mulia majelis hakim,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Kantor LTSP Loteng Dirancang Bebas Pungli

Majelis hakim memutuskan untuk menggelar lagi persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. ‘’ Karena terdakwa menerima tuntutan yang dibacakan JPU, sidang pembacaan putusan kita laksanakan minggu depan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2017,’’ ujar ketua Majelis Hakim Ferdinad M Leander menutup persidangan.

Terdakwa dalam kasus ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selaku kepala pasar Sayang-Sayang terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa seseorang yakni saksi Abdul Kadir untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Kadus Trawangan Jalani Sidang Perdana

Terdakwa memerintahkan stafnya bernama Jumardi untuk mengukur lahan yang akan dipakai Abdul Kadir. Setelah diukur berukuran 1,5×3 meter, terdakwa  meminta saksi untuk membayar uang sewa dan pembangunan sebesar Rp 5 juta apabila ingin memakai lahan atau halaman pasar disamping kiosnya membangun dan menambah tempat berjualan. Dengan alasan bahwa lahan yang akan dipakai oleh saksi Abdul Kadir adalah milik Pemerintah Kota Mataram. Saksi kemudian bersedia membayar dengan meminta keringanan untuk dicicil.

Komentar Anda
1
2
3