Sidang Tuntutan Pungli Pasar Sayang- Sayang, Muzakir Mengaku Bersalah

Kemudian pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, Abdul Kadir bersama saksi Budiawan bermaksud membayar sebagian uang sewa dan pembangunan kios baru miliknya kepada terdakwa dengan datang ke kantor kepala pasar. Tapi saat itu terdakwa tidak berada di kantor. Terdakwa kemudian datang dan meminta saksi menyerahkan uang sewa dan pembangunan kepada terdakwa sejumlah Rp 2,5 juta .

Baca Juga :  Gubernur Minta Saber Pungli Bekerja

Perbuatan terdakwa yang meminta sejumlah uang kepada saksi dengan alasan membayar sewa dan pembangunan tidak sesuai dan melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gal)

Komentar Anda
1
2
3