Kadus Trawangan Jalani Sidang Perdana

Sidang Kadus Trawangan
MENJALANI SIDANG: Kadus Gili Trawangan menjalani sidang perdana di PT Mataram dengan agenda mendengarkan dakwaan,Selasa kemarin (20/6). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Lukman  Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan Desa Gili Indah Kabupaten Lombok Utara  menjalani sidang  perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa kemarin (20/6).

Lukman duduk sebagai terdakwa kasus  pungutan liar (Pungli)  terhadap pelaku wisata di Gili Trawangan. Sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukman didakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider. Dalam dakwaan primer, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider terdakwa dinyatakan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkap  JPU Hademan  membacakan dakwaan.

Terdakwa melakukan hal yang melawan hukum dengan cara berawal dari adanya suatu alasan melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di Dusun Gili Trawangan. ” Terdakwa selaku Kadus selanjutnya memerintahkan Syafril dan Delphine untuk mendata atau mengiventarisasi nama-nama perusahaan yang berada di Dusun Gili Trawangan untuk kemudian diundang,”ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan oleh Syafril dan Delphine, kemudian nama  perusahaan tersebut diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian mengundang seluruh perusahaan tersebut untuk melakukan pertemuan. ”Dalam pertemuan tersebut,  terdakwa menyampaikan kehendaknya untuk meminta atau memungut sejumlah uang dan sekaligus membahas dan menentukan klasifikasi dan besaran uang yang harus dipungut pada perusahaan tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga :  Melunak, Ombak Sunset Bongkar Ayunan Sendiri

Hasil pertemuan tersebut, kemudian terdakwa serahkan nama-nama perusahaan yang telah diklasifikasi kepada Farid Marup selaku bendahara Dusun Gili Trawangan untuk membuat rekapitulasi nama-nama perusahaan dan besaran jumlah pungutan. Setelah direkap oleh Farid kemudian diserahkan kembali kepada terdakwa.

“Setelah menerima hasil rekapitulasi tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan hasil rekapitulasi kepada Halid dan Sultan. Terdakwa perintahkan kepada  Halid dan saksi Sultan untuk melakukan pungutan uang kepada perusahaan sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah diberikan tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya Halid dan Sultan mendatangi perusahaan yang berada di Dusun Gili Trawangan dengan membawa daftar rekapitulasi nama – nama perusahaan dan jumlah besaran pungutan masing-masing perusahaan yang telah ditetapkan untuk melakukan pungutan uang. Kemudian uang hasil pungutan dicatat dengan memberikan kwitansi mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Pemenang Desa Gili Indah Dusun Gili Trawangan sebagai bukti penerimaan uang pungutan kepada masing- masing perusahaan. “ Padahal pemerintah kecamatan tidak pernah menerbitkan surat perintah atau surat tugas atau keputusan maupun peraturan kecamatan sebagai dasar hukum kewenangan kepada terdakwa untuk melakukan pemungutan kepada perusahaan yang berada di Dusun Gili Terawangan,”ujarnya.

Setelah selesai melakukan pungutan,Halid dan Sultan menyerahkan uang hasil pungutan tersebut kepada Farid selaku bendahara Dusun Gili Trawangan. Kemudian Farid merekap dan melaporkan kepada terdakwa. “Pungutan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sejak bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Ferbruari 2017. Untuk bulan Januari 2017 hasil pungutan yang diperoleh sebesar Rp 208.525.000 di 515 lokasi. Sementara bulan Februari 2017 sampai dengan tanggal 2 Februari 2017 sebesar Rp 63.185.000di 98 lokasi,”ujarnya.

Baca Juga :  Pungli e-KTP Masih Terjadi

Dari hasil pemungutan sejak tahun 2014 sampai   bulan Februari 2017  tersebut, ternyata dikuasai dan dikelola oleh terdakwa untuk kegiatan Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), kegiatan pendidikan, biaya operasional dusun dan keamanan  serta sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Hasil pungutan dari masing-masing perusahaan digunakan  juga untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku kepala dusun dalam bentuk honor yang diterima  sebanyak Rp 3 juta setiap bulan. Padahal terdakwa selaku kadus dalam melaksanakan tugas dan fungsi bertanggung jawab langsung kades secara tertulis dan lisan telah mendapatkan gaji secara rutin setiap bulan bersumber dari alokasi Dana Desa (ADD) yang tertuang dalam APBDES Gili Indah Kecamatan Pemenang sebesar Rp 1.300.000,”ujarnya.

Atas perbuatanya telah mengakibatkan perusahaan  di Dusun Gili Trawangan merasa terbebani karena harus membayar pungutan uang. “ Padahal semua perusahaan telah melakukan pembayaran pungutan retribusi desa, retribusi pajak perusahaan dan retribusi royalti perusahaan pada Pemerintah Desa Gili Indah maupun pemda atas izin kegiatan usaha di tempat itu,”ujarnya.

Mendengar dakwaan tersebut terdakwa tidak melakukan eksepsi sehingga terdakwa akan menjalani sidang lanjutanya dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi- saksi maupun bukti- bukti. (cr-met)

Komentar Anda