MATARAM—Sidang perkara pungutan liar (pungli) dengan terdakwa mantan kepala pasar Sayang – Sayang H Muzakir memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut H Muzakir 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. “ Meminta kepada majelis yang mensidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara,’’ ujar JPU Iman Firmansyah dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Pengadilan negeri (PN) Mataram, Rabu kemarin (3/1).
Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001. Terdakwa juga dibebaskan dalam dakwaan melanggar pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’ Namun terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ katanya.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak selaras dengan program pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum. “ Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,’’ ungkapnya.