MATARAM – Senin (22/4) kemarin, Kepolisian mengamankan Komang Astika (38), pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya Ni Kadek Budi Astuti (33), warga Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (20/4) lalu itu.
Usai menusuk mantan istrinya di dalam kos korban yang berada di Lingkungan Karang Sidemen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pelaku kabur menenangkan pikiran.
Ia mengaku sempat bertamu ke salah satu kerabat lamanya di Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lobar. “Saya ke Mambalan, ke rumah teman saya. Di sana saya cerita sudah menusuk mantan istri saya,” katanya di dalam mobil, saat perjalan menuju ke Polresta Mataram dari Polsek Sandubaya, Senin (22/4).
Pelaku luntang-lantung selama 2 hari. Dalam pelariannya ia mengaku tidak pernah istirahat. Dengan pikiran yang tidak karuan, pelaku melanjutkan pelarian ke beberapa pantai di Lombok Barat. Salah satunya ke Pantai Kuranji, Kecamatan Labuapi. “Saya ke Pantai Kuranji, saya renang. Sekitar 15 meter dari pinggir pantai itu saya nyelam,” sebutnya.
Di Pantai Kuranji, ia mencoba bunuh diri. Namun percobaan bunuh diri itu gagal. Pelaku ditolong oleh nelayan setempat ketika sudah setengah sadar. “Saya tahu pas diangkat, yang nolongin saya nelayan, dua orang. Saya dibawa ke atas,” ceritanya.
Diketahui, pelaku menyerahkan diri ke tokoh masyarakat asalnya, wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Ia menyerahkan diri karena bujukan dari kerabat. Lalu diantar ke Polsek Sandubaya.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, bahwa motif dari pelaku ini adalah cemburu terhadap korban. Di mana pada saat dia nikah dengan korban sempat ada pria idaman lain,” ujarnya.
Adanya orang ketiga dalam bahtera rumah tangga membuat pelaku dan korban sering cekcok. Akhir dari cekcok itu berujung pada perceraian dan sudah ada keputusan dari pengadilan.
Kendati sudah pisah, pelaku masih mencintai mantan istrinya tersebut. Sebelum kejadian yang menewaskan korban, pelaku sempat mengingatkan korban agar tidak menjalin hubungan dengan pria lain. “Karena masih merasa ada rasa sayang atau cinta terhadap mantan istrinya, yang bersangkutan (pelaku) sempat adu argumen pada saat di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun, korban sempat berteriak meminta tolong. Ketika didatangi pemilik kos dan tetangga kos lainnya, keadaan korban sudah berlumuran darah akibat luka tusukan di bagian perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong. Sedangkan pelaku usai menusuk korban melarikan diri.
“Pada saat pelarian, yang bersangkutan tidak ada tempat tinggal. Istilahnya yang bersangkutan tidak tidur, kadang-kadang istirahat di pinggir pantai. Itu pengakuannya,” ungkapnya.
Pelaku sempat berkomunikasi dengan kerabatnya.
Pengakuannya, ia lebih baik ikut mati agar bisa berjumpa lagi dengan mantan istrinya. “Tapi, alhasil berkat kerja-sama dari rekan-rekannya membujuk (pelaku) agar menyerahkan diri ke Kepolisian. Dan yang bersangkutan sepakat menyerahkan diri melalui tokoh masyarakat, akhirnya di bawa ke Kepolisian,” katanya.
Ketika olah TKP, Kepolisian mengamankan sebilah pisau yang digunakan menusuk korban. Pisau itu bukan dibawa oleh pelaku, melainkan memang ada di dalam kamar kos korban.
Tepatnya berada di samping lemari korban. “Karena gelap mata, adu mulut, dan informasinya sempat korban memukul lebih awal dan yang bersangkutan gelap mata, akhirnya menebas mantan istrinya,” ucap Yogi.
Korban telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal usai pendarahan hebat dari luka tusuk di perut.
Dokter forensik menemukan beberapa luka di tubuh korban. Di antaranya luka lecet di lengan, luka gores di jari tangan bagian bawah, dan luka di bagian perut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (sid)