Jatanras Tembak Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

DIBAWA: Kedua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil saat dibawa ke Rutan Mapolda NTB oleh aparat kepolisian setelah dihadirkan saat konferensi pers di Comment Center Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB menangkap dua pencuri spesialis pecah kaca mobil, yakni FI (35) dan EW (28) asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. “Mereka ini pencuri lintas provinsi. Modus operandinya pecah kaca mobil,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (24/7).

Keduanya ditangkap di kos-kosannya wilayah Gerung, Lobar. Salah satu pelaku inisial EW dihadiahi tembakan terukur oleh polisi. “Pada saat ditangkap, mereka melawan,” sebutnya.

Direktur Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di dua TKP berbeda. Pertama di Desa Semoyan, Kecamatan Praya, Loteng dan di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga :  Persoalan Wanita, Belasan Mahasiswa Sumbawa Saling Serang

Untuk TKP di Mataram, keduanya mengincar korban yang baru mengambil uang di bank. EW bertugas mengawasi situasi di dalam bank. Setelah mendapatkan target, EW menginformasikan kepada rekannya FI. Begitu target keluar dari bank, keduanya membuntuti mobil korban dan merencanakan TKP mana akan beraksi. “Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan cara melemparkan kaca mobil menggunakan keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi,” sebutnya.

Sedangkan kejadian di Loteng, keduanya bertukar peran. EW selaku eksekutor yang memecah kaca mobil di pinggir jalan. Sementara FI sebagai joki motor. Aksinya ini, terekam oleh kamera CCTV. “Setelah pecah, tersangka mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil,” katanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu dan PSK Ditangkap di Kamar Hotel

Untuk kejadian di Mataram, kerugian korban mencapai Rp 280 juta. Sedangkan di Loteng, kerugian korban Rp 100 juta. “Jadi, di dua TKP itu mereka mendapatkan Rp 380 juta,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku datang ke NTB sejak Desember 2022. Selama berada di NTB, baru beraksi dua kali. Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku juga mengirimkannya ke keluarga mereka,” cetusnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Pelaku sudah ditahan di Polda NTB,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda