MATARAM — Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTB menembak kaki kanan Ari warga Monjok, Kelurahan Selaparang, Kota Mataram, Selasa (30/7) kemarin.
Ari diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Pelaku kita amankan di rumahnya, namun saat mau diamankan, dia sempat melakukan perlawanan. Tembakan peringatan yang diberikan tidak dihiraukan, akhirnya terpaksa kami ambil tindakan tegas,” jelas Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson.
Sayangnya, Ericson belum mau membeberkan secara detail kasus curanmor yang dilakukan Ari. “Dia ini pelaku curanmor hasil pengembangan dari pelaku pertama yang sudah kami tangkap empat hari yang lalu. Pelaku merupakan kakak beradik,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (cr-der)