Terlibat Curanmor, Mahasiswa UIN Ditangkap Polisi

Mahasiswa UIN Ditangkap Polisi
CURANMOR 18 TKP : Sulaeman dan Ubes (pakai tongkat) pelaku curanmor dengan 18 TKP berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mataram. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM– Tim Opsnal Polres Mataram menangkap Ahmad Wajihudin Sulaeman alias Aji (20 tahun) warga Desa Langko Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng) yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sulaeman adalah komplotan dari Parianto alias Anto alias Ubes, pelaku curanmor spesialis kampus dengan 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP). ” Dia (pelaku) ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.50 Wita. Dia ini komplotan curanmor Ubes dengan 18 TKP yang lebih dulu ditangkap,” ujar Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mapolres Mataram, Sabtu lalu (15/7).

Sebelumnya, Ubes dan berserta penadahnya Enal, lebih dulu ditangkap petugas. Dari keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sulaeman.

Sementara Sulaeman diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Ia saat ini  duduk di semester IV jurusan hukum keluarga.

Dari hasil pemeriksaan, Sulaeman beberapa kali melakukan pencurian di kampusnya. Tercatat, ia dan komplotannnya beraksi di 18 TKP di Mataram dan terbanyak di  kampus perguruan tinggi. ” Terbanyak di kampus UIN. Baik itu di kampus I maupun kampus II. Sebagai mahasiswa disana tentu dia hafal keadaan dan situasinya,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Sulaeman dan Ubes beserta rekannya diduga kuat bukan hanya mengambil motor. Ia juga mencuri barang-barang elektronik milik penghuni kost di Kota Mataram. Dugaan petugas pun bukan tanpa sebab. Beberapa barang elektronik hasil curian berhasil ditemukan. Diantaranya, 2 unit laptop dan 1 unit speaker aktif. Dua unit sepeda motor juga ikut diamankan. ” Barang elektronik ini milik penghuni kost di Kota Mataram,” ungkapnya.

Petugas juga memastikan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Dua orang ini masih komplotan dari pelaku yang sudah tertangkap. ” Masih ada pelaku lain yang dikejar. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap lagi,” tegasnya.

Petugas juga mengamankan beberapa senjata tajam (sajam) sebagai barang bukti. Sajam tersebut selalu dibawa pelaku saat beraksi. ‘’ Tapi belum ada laporan mengenai korban yang terluka akibat sajam ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Usut Pungutan Retribusi Sampah PT AMGM

Di depan petugas, Sulaeman mengakui sebagai mahasiswa di UIN Mataram. Karena faktor keadaan, ia lantas nekat mencuri. Hasilnya kata dia, untuk biaya hidup dan bayar kost. ” Karena saya tidak pernah pulang selama empat bulan ke rumah orang tua. Jadi orang tua tidak membiayai saya,” katanya sambil tertunduk.

Ia mengaku, telah sepuluh kali melakukan pencurian dan  kerap beraksi di kampusnya sendiri dan di kost-kostan di Kota Mataram. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu melihat situasi di sekeliling bersama rekannya. ” Motornya itu dijual mulai dari harga Rp 2 juta. Hasilnya  kami bagi dua. Kadang juga dibagi tiga,” akunya di depan petugas. Akibat perbuatannya,kedua pelaku terancam pasal berlapis. Diantaranya pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda