Tambir Curi dan Gadaikan Motor Tetangga

DIAMANKAN: Pelaku yang mencuri motor tetangganya diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tambir (27) warga Lingkungan Sweta Barat, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram nekat mencuri motor tetangga

Pelaku mencuri motor tetangga lantaran sudah mengambil uang di salah satu tempat gadai motor Rp 1,5 juta. Dan motor korban, dijadikan jaminan atas pinjaman yang diambil. “Motor itu sebagai jaminan karena saya sudah ngambil uang,” jawab tersangka ini, Selasa (9/8).

Pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (6/8) lalu sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban malalui gerbang yang kebetulan tidak dikunci. Mulusnya aksi pencurian yang dilakukan di halaman rumah korban itu, karena kunci masih ada di motor tersebut. “Kuncinya ada di motor itu, tidak dicabut,” katanya.

Pelaku ini tidak hanya mengenal korban. Ia juga sering meminjam motor tersebut dari korban. Namun karena kepepet, otaknya diracuni oleh niat jahat dan mencuri motor. “Hanya sekali ini pak saya mencuri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Narkoba Senilai Rp 3,1 Miliar Gagal Beredar

Uang yang dihasilkan dari menggadai motor digunakan untuk bermain judi dan membeli sabu. Sabu ini, diakuinya dibeli dari salah satu orang yang berada di Abiantubuh. “Saya tidak tahu namanya, saya suruh teman yang beli,” sebutnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, pelaku mengambil motor koban untuk dijadikan tukar jaminan atas motornya yang sudah digadai terlebih dahulu. Korban ini, mencurigai pelaku yang sudah mengambil motornya, sehingga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsak Sandubaya. “Pelaku ini mengetahui bahwa dirinya dicurigai dan langsung menebus motor itu,” katanya.

Baca Juga :  Polda Tangguhkan Penahanan Bandar Sabu

Setelah motor korban ditebus, pelaku menghubungi korban untuk mengembalikan motor. Namun korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, malah menghubungi Tim Opsnal Polsek Sandubaya. “Korban berkoordinasi dengan kami dan mengambil pelaku. Pelaku kami tangkap dirumahnya pada Minggu (7/8) kemarin,” sebutnya.

Uang dari hasil gadai Rp 1,5 juta tersebut, sudah habis digunakan pelaku untuk bermain judi dan membeli sabu. Untuk sabu ini lanjutnya, akan dilakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. “Nanti kami koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram terkait sabu ini,” tuturnya.

Saat ini pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda