Polda Tangguhkan Penahanan Bandar Sabu

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polda NTB menangguhkan penahanan salah seorang bandar sabu asal Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Ni Nyoman Artini alias Mulek.

“Betul, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya mulai tanggal 8 Maret 2022 lalu,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok, Kamis (18/8).

Alasan Polda menangguhkan penahanan perempuan (42) ini karena harus menjalani perawatan dan pengawasan dokter secara intensif, akibat penyakit yang sedang diderita. “Yang bersangkutan sedang sakit berat dan perlu pengawasan dokter secara intensif,” katanya tanpa merincikan penyakit apa.

Mulek sendiri sudah menjadi buronan Polda NTB selama dua tahun terakhir. Pelarian Mulek terhenti setelah Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkapnya. Mulek sendiri ditangkap di rumahnya, di Abian Tubuh, pada pertengahan Januari 2022.

Baca Juga :  Oknum Satpam Karaoke Aniaya Korban dengan Tongkat Besi

Kendati ditangguhkan penahanannya, proses hukum Mulek tetap dilanjutkan. “Untuk proses hukum tetap terus berjalan,” katanya.

Mulek didiagnosis mengidap penyakit berat, namun beberapa waktu lalu terlihat sehat saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mulek membocorkan bisnis sabu yang digeluti oleh terdakwa. Dan mengakui bahwa terdakwa merupakan seorang bandar, karena Mulek sendiri pernah memesan sabu kepada terdakwa.

Selain itu, Mulek mengakui bahwa dirinya mulai membeli sabu dari terdakwa sejak 2013 silam. Pembelian dilakukan secara langsung dan melalui perantara seseorang bernama Robert, anak buahnya terdakwa.

Baca Juga :  Tiket Palsu, Panitia Konser Sheila on 7 Dipanggil Polisi

Terakhir, dirinya membeli sabu dari terdakwa pada 2019 lalu. Sabu yang dibeli waktu itu 50 gram dengan harga Rp 50 juta. Sabu yang dibeli ini, kemudian diedarkan lagi dan bisa habis terjual dalam waktu seminggu. Dalam 50 gram sabu tersebut, saksi mendapatkan untung Rp 10 juta. Karena sabu yang diambil dari terdakwa dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Namun, kesaksiannya saat itu langsung mendapat bantahan dari terdakwa. Dan kesaksian Mulek juga dianggap tidak benar oleh terdakwa. (cr-sid)

Komentar Anda