Narkoba Senilai Rp 3,1 Miliar Gagal Beredar

KONFERENSI PERS: Dir Resnarkoba Polda NTB konferensi pers hasil tangkapan Mei-Juni 2023. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 3.124.237.210 periode Mei-Juni 2023.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin merincikan, sabu yang diamankan seberat 2.054,488 gram dengan nilai Rp 3.081.732.000. Sedangkan untuk ganja seberat 3.864,11 gram dengan nilai Rp 42.505.210. “Barang berasal dari Batam dan Sumatra Utara,” terang Arman dalam konferensi pers bertempat di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/7).

Selain itu, barang terlarang jenis obat-obatan juga turut diamankan. Seperti Tramadol sebanyak 930 butir dan Trihexyphenidil 710 butir. Hasil pengungkapan itu dengan mengamankan 22 orang. “Ada 14 kasus dengan tersangka 22 orang,” katanya.

Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan 14 kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. “Pengungkapan juga dibantu dengan informasi dari Bea Cukai,” ucap Deddy.

Pengungkapan sabu paling besar pada Kamis (14/6) lalu bertempat di Kampung Karang Anyar, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lotim. Dari tangan tersangka DA 27 tahun, polisi mengamankan tujuh bungkus sabu. “Berat bersih sabu itu 1,8 kilogram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari seseorang yang ada di Sumatra. Jumlahnya bervariasi, ada yang 2 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir 2,5 kilogram. “Jadi, dua hari sebelumnya menerima 2,5 kilogram, dan 700 gramnya sudah diedarkan ke wilayah Sumbawa dan dan Lombok. 100 gram seharga Rp 100 juta,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Penghuni Kos

Penangkapan lainnya Selasa (2/5) lalu, bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Rensing, Lotim. Petugas mengamankan satu tersangka inisial AR 23 tahun, asal Desa Mengkuru, Kecamatan Sakra Barat. “Di tangan pelaku berhasil menyita barang bukti ganja 991,31 gram,” katanya.

Penangkapan ganja Minggu (7/5) bertempat di salah satu hotel di wilayah Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng. Polisi mengamankan dua tersangka inisial AP 49 tahun, asal Cilandak, Jakarta Selatan dan BAS 57 tahun, asal Semarang Barat, Kota Semarang. “Penangkapan ini informasi dari bea cukai. Ganja yang diamankan 482,83 gram,” cetusnya.

Kemudian bertempat di salah satu kos wilayah Taman Kapitan, Taman Sari, Kota Mataram Rabu (17/5). Dua orang yang diamankan, berinisial FRR alias F 23 tahun dan ARP alias A 22 tahun. Pada penangkapan itu ditemukan barang bukti 49,69 gram sabu.

Selanjutnya, polisi menangkap satu orang inisial MJ alias J asal Aikmel, Lotim. Ia ditangkap di rumahnya Kamis (18/5) dengan barang bukti empat bungkus sabu seberat 21,78 gram.

Penangkapan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Airlangga Gomong, Kota Mataram Rabu (24/5). Sebanyak 500 butir tramadol diamankan dari tangan pelaku inisial HPS 20 tahun, asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Kecanduan Judi, Hagi Curi Laptop Tetangga

Lalu, penangkapan 86,85 gram sabu di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lobar. Dua orang yang diamankan inisial RPA 37 tahun dan HA 46 tahun asal Desa Sesela. Penangkapan ini terjadi Kamis (25/5).

Kemudian penangkapan di Jalan Raya Praya-Kopang Jumat (25/5) dengan tersangka LMNI 32 tahun, asal Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Loteng. Di tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 700 butir tramadol dan 210 trihexypenidil.

Penangkapan ganja 322,64 gram pada Minggu (4/6) di Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Polisi mengamankan MF 34 tahun asal Pegesangan Timur.

Terakhir, pengungkapan terhadap penyelundupan ganja. Pengungkapan tersebut dilakukan di salah satu jasa pengiriman paket di Sikur, Lotim. “Barang bukti yang berhasil diamankan 2,11 kilogram. Ganja ini dikirim dari daerah Sumatra,” sebutnya.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, mereka ada yang dijerat pasal 111, 112, dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati dan seumur hidup, serta paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat, dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (sid)

Komentar Anda