Ratusan Warga Tuntut Ketua HKM Lembah Sempager Dipecat

“Sekitar tahun 1974 jumlah lahan yang direboisasi pemerintah seluas 854 ha, namun sebagian tidak bisa tumbuh tanaman sehingga oeh masyarakat diajukan untuk dikelola sehingga keluarlah ijin menggarap terhadap 100 ha lahan di kawasan ini,” terangnya.

Baru pada era kepemimpinan Pak Sukiman kemudian lahan HKM ini ditambah 260 ha, sehingga menjadi 360 ha.  Sementara masalah kedua dikatakan terkait pengukuran yang berujung pada ancaman pengambilan sebagian lahan garapan warga yang dikatakan membuat penggarap resah.

Baca Juga :  Warga Kuta Kembali Tuntut Keadilan

Sedangkan Ketua HKM Lembah Sempager, Ishk, saat ditemui di kantor desa usai aksi kemarin membantah semua tuduhan tersebut. “Intinya mereka tidak setuju terhadap penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014. “Sebagian besar yang melaksanakan aksi adalah bukan penggarap lahan, dan intinya mereka menolak penerapan PP tentang PNBP,” sebutnya.

Baca Juga :  KNPI Rencanakan Demo Tuntut Penyegelan The Santosa Hotel

Sedangkan terkait Pungli yang dituduhkan padanya, dikatakan hanya kesalah pahaman. “Itu kesalah pahaman, bahwa ada salah seorang penggarap yang telah membayar Rp 200 ribu dan hanya tertera Rp. 100 ribu,” katanya.

Komentar Anda
1
2
3
4