KNPI Rencanakan Demo Tuntut Penyegelan The Santosa Hotel

The Santosa Hotel, salah satu hotel berbintang di Senggigi Kecamatan Batulayar, tercatat bertahun-tahun menunggak pajak daerah. Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan hotel ini hingga tahun ini mencapai lebih dari Rp 7 miliar.  Banyak pihak mempertanyakan ketidaktegasan Pemkab Lombok Barat terkait kelalaian membayar pajak ini. Pemkab kini ditantang berani menindak manajemen hotel lewat proses hukum. “ Ini ada apa, patut kita pertanyakan. Hotel ini bertahun-tahun menunggak pajak. Kita baca koran seperti itu, harus ada tindakan tegas,” ungkap Musfi, seorang pelaku wisata di Senggigi kepada Radar Lombok kemarin.

Tunggakan pajak The Santosa Hotel sangat besar untuk ukuran daerah yang sedang getol membangun. Memang, peringatan keras yang berujung penyegelan sebagian fasilitas hotel pernah dilakukan semasa zaman Bupati H. Zaini Arony. Tapi lagi-lagi Pemkab seperti tak berdaya. Kini kabarnya, manajemen akan melunasi hutang jika hotel ini laku dijual ke pemilik baru. “ Pemkab akan melakukan langkah hukum. Tapi kita masih pelajari, arahnya ke pidana,” ungkap Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid di Giri Menang kemarin.

Baca Juga :  Warga Kuta Kembali Tuntut Keadilan

Bupati telah memerintahkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat untuk segera mempersiapkan langkah-langkah penindakan jika pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik. Jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 7,5 miliar yang meliputi hutang pajak penghasilan dalam beberapa tahun terakhir serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengaku belum mendapat jumlah pasti tunggakan yang ada.

Kepala DPPKD Lombok Barat Hj. Lale Prayatni mengatakan, pihaknya memang berencana memidanakan The Santosa Hotel. Namun pihaknya masih mengambil cara yang lebih baik. Apabila nanti diabaikan lagi, maka dinas akan mengambil langkah hukum.

Ia membantah disebut lelet menangani persoalan ini. Dinas, katanya, sangat serius. Ini masalah yang tidak main-main. Pada kesempatan yang sama Lale juga membantah adanya permainan pajak oleh oknum pegawai dinas. Petugas DPPKD tidak diperkenankan bertemu dengan wajib pajak kecuali saat turun menagih pajak.

Baca Juga :  Demo PT Sadhana Berakhir Ricuh

Sekretaris Komisi II DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah mengatakan, dewan masih menunggu keseriusan Pemkab menempuh jalur hukum tersebut, apakah benar atau tidak. Dewan justru setuju Pemkab mengambil langkah hukum untuk efek jera kepada wajib pajak yang lain.” Jangan sampai sekedar wacana saja. Harus secepatnya direalisasikan, apalagi sudah bertahun-tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Barat berencana menggelar demo menuntut penyegelan bangunan The Santosa Hotel. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KNPI NTB Lalu Wira Kencana kepada Radar Lombok kemarin. “ KNPI saya kira peduli terhadap ini. Kita akan desak Pemkab segera menyegel bangunan hotel Santosa. Pemerintah daerah harus tegas. Kita rencana demo,” ungkapnya membenarkan. Namun ia tidak memastikan kapan demo akan dilaksanakan.(flo)

Komentar Anda