Perkosa Penumpang, Made Keter Dituntut 8 Tahun

TUNTUTAN: Sidang daring perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang tukang ojek bernama Dewa Made Keter oleh Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/9). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang  tukang ojek bernama Dewa Made Keter, warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat  dituntut 8 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Korban adalah penumpangnya inisial M, wanita dewasa.

Pemerkosaan terjadi 1 Juni 2021. Senin malam itu, Made Keter menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram menggunakan sepeda motor. Korban saat itu meminta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Jalan yang biasa dilalui yaitu perempatan Dasan Cermen ke arah selatan, tetapi saat itu korban dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung. Saat dalam perjalanan terdakwa masuk ke jalan yang gelap dan sepi. Korban saat itu sempat bertanya “Mau kemana kita ini?  Made Keter kemudian menjawab “Mau buang diri,” ujarnya.

Mendengar jawaban Made Keter, korban merasa ketakutan dan sempat memukul Made Keter dari arah belakang dengan maksud agar diantar pulang melalui jalan yang semestinya. Tetapi begitu sampai di jalan yang sepi dan gelap tersebut Made Keter langsung memberhentikan sepeda motornya.

Saat berhenti itu, korban langsung lari. Hanya saja berhasil dikejar oleh Made Keter. Kakek berusia 75 tahun ini menarik rambut korban hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah itu Made Keter menjepit leher korban menggunakan tangannya hingga korban sulit bernapas. Setelah itu Made Keter merampas HP korban dan mengeluakan baterai dan kartu SIM. Setelah itu dibuang. Korban terus berontak dan lari, tetapi kembali berhasil dikejar oleh Made Keter.

Baca Juga :  Suami Kabur,Janda Terpaksa Jual Togel untuk Menghidupi Dua Anak

Korban pun diminta kembali naik ke sepeda motor sembari diancam akan dibunuh. Saat itu korban mengira bakal langsung diantar pulang hingga akhirnya ia pun nurut. Setelah itu Made Keter melanjutkan perjalanan. Hanya saja bukannya langsung membawa korban pulang tetapi malah membawanya ke tempat sepi yang ada berugaknya.

Setelah itu Made Keter membuka celananya dan memaksa korban membuka celana. Saat itu korban terus berteriak minta tolong tetapi tidak ada orang. Made Keter terus berusaha melancarkan aksi bejatnya sembari mengatakan “Puasin saya dulu. Jangan dah bayar ongkos ojek,” ujarnya.

Korban pun tidak berdaya melawan. Aksi bejat terhenti setelah ada orang dari kejahuan mengarahkan senter ke arahnya. Seketika itu Made Keter langsung memasang celana. Begitu juga dengan korban. Made Keter kemudian meminta korban naik ke sepeda motor dan setelah itu diantar pulang. Sesampainya di rumah korban, Made Keter berpesan agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya.

Baca Juga :  Bunuh Pria yang Laporkannya Edarkan Sabu, Totok dan Ilham Dituntut 20 Tahun Penjara

Setelah itu Made Keter langsung pulang. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga dan setelah itu melapor ke polisi.

Atas perbuatan Made Keter  tersebut, korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh dan ditarik. Untuk luka robek pada selaput dara korban tidak ada. Yang ada hanya luka lecet. Hal itu berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP.  Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih pada persidangan yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (6/9).

Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. “Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (der)

Komentar Anda