Bunuh Pria yang Laporkannya Edarkan Sabu, Totok dan Ilham Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Totok dan Hil saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Dua terdakwa kasus pembunuhan warga di Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan korbanĀ  atas nama Hayatul Ulum dituntut 20 tahun penjara.

Dua terdakwa tersebut yaitu Bahrain alias Totok dan Ilham alias Hil. Pada sidang yang digelar secara daring (online) pada Kamis (12/8) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Taufik Ismail kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merampas nyawa orang lain. Pembunuhan ini dilakukan terdakwa secara bersama-sama dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terdakwa Totok Ā dengan korban. Korban Hayatul Ulum dituding melaporkan perbuatan terdakwa selaku pengedar narkoba di lingkungan Pande Besi Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram kepada TGH Mujiburrahman selaku tokoh agama di Sekarbela.

Atas laporan korban tersebut, terdakwa kemudian dipanggil oleh TGH Mujiburrahman untuk menghadap dan dinasihati.
Rupanya terdakwa tidak terima dan berencana menyelesaikan permasalahannya dengan korban.

Selanjutnya terdakwa Totok bertemu dengan terdakwa Ilham yang juga memiliki permasalahan yang hendak diselesaikan dengan korban.Ā  Ilham tidak terima denganĀ  korban yang mengambilĀ  satu unit sepeda motor yang digadaikannya. Usai bertemu kedua terdakwa kemudian berencana untuk membunuh korban.

Pada Minggu (29/11/20) korban sedang nongkrong di resto 48 Langko bersama rekannya. Sekitar pukul 00.30 Wita mereka pulang dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Edi Kurniawan Divonis Satu Tahun Penjara

Saat melintas di Jalan Sultan Kaharudin, korban menyalip kendaraan sepeda motor Yamaha tanpa plat nomor yang dikendarai oleh kedua terdakwa. ā€œPosisinya yaitu terdakwa Totok di depan dan terdakwa Ilham yang dibonceng,ā€bebernya.

Begitu melihat korban, kedua terdakwa kemudian langsung mengejar dan memepet kendaraan korban sembari mengeluarkan umpatan. Di depan masjid Nurulk Aā€™la korban menabrak mobil yang hendak putar balik kemudian terjatuh. Korban lalu bangun kemudian berlari ke arah saksi Man Ā yang berhenti begitu melihat korban terjatuh. Terdakwa yang membuntuti korban dari belakang kemudian ikut berhenti. Lalu terdakwa Ilham turun dan mendekati korban. Setelah itu ia menusuk korban dengan pisau badik. Tubuh korban pun langsung mengeluarkan darah.

Saat ditusuk, korban sudah di atas motor rekannya.Ā  Korban pun langsung meminta rekannya untuk membawanya ke rumah sakit. Setelah menusuk korban, terdakwa Ilham dan Totok kemudian balik arah menuju ke arah timur lalu kabur. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram tetapi nyawanya tak terselamatkan.

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain ini diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itu, JPU Taufik Ismali menuntu terdakwa Bahrain alias Ain Totok dan Ilham alias Hil terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan dalam alternative kesatu dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,”ujar JPU Taufik dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Kerap Pungli Toko, Tiga Preman Cakra Ditangkap

Tuntutan ini diputuskan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hayatul Ulum alias Ulum meninggal dunia.
Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selanjutnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dari awal proses penyidikan sampai selama proses persidangan.

Khusus untuk terdakwa Bahrain hal yang memberatkannya juga karena yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana lain yaitu perkara narkotika. “Untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,”ujarnya.

Terhadap tuntutan ini kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan dan akan disampaikan secara tertulis dan lisan. Untuk itu terdakwa meminta waktu sepekan.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(der)

Komentar Anda