Perhitungan Kerugian Kasus KUR Fiktif Rampung

BPKP: Kantor BPKP Perwakilan NTB di Jalan Majapahit No 23, Kekalik Jaya, Kota Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM— Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB merampungkan perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif jagung di Lombok Timur (Lotim) tahun 2020-2021.

“Perhitungan kerugian negara sudah terlaksana, tinggal penerbitan laporan saja,” kata Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Irwan Supriadi, Kamis (17/11).

Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tersebut, berdasarkan adanya permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Perihal penerbitan laporan hasil audit itu, lanjutnya berkaitan dengan syarat pemenuhan administrasi yang akan menjadi penyerahan hasil audit BPKP ke penyidik Kejati NTB. “Audit sudah selesai, tinggal penyerahan ke penyidik yang belum selesai,” ungkap dia.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera yang dimintai keterangan perihal perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah dinyatakan rampung oleh BPKP tersebut, membenarkannya. Namun, pihaknya belum mendapatkan hasil resminya dari BPKP. “Info yang saya dengar sudah rampung perhitungannya, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” singkatnya.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes Poltekkes Mataram

Dalam kasus ini, penyidik tindak pidana khusus Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka. Antara lain mantan Kepala Cabang Utama BNI Mataram inisial AM dan LIRA selaku Bendahara HKTI NTB. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya diperiksa penyidik dan langsung ditahan, Jumat (7/10) lalu. Penahanan keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan, seperti memeriksa Ketua HKTI NTB Rumaksi SJ, yang kini menjabat Wakil Bupati Lotim.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dua Kasus Korupsi Terkendala Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli

Sebagai informasi, kasus yang ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih. (cr-sid)

Komentar Anda