Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram, Jaksa Panggil Pengurus 10 Cabor

Muhammad Harun Al Rasyid (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih menggali lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Kota Mataram tahun 2021-2023. Terbaru, sebanyak 10 pengurus cabang olahraga (cabor) diklarifikasi. “Sekitar 10 (pengurus cabor),” sebut Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (18/4).

Dugaan korupsi dengan total anggaran Rp 15,5 miliar tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mengumpulkan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Belum naik penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Berkas Kasasi Fihir Dikirim ke MA

Menyinggung pemanggilan terhadap Ketua KONI Matarami, juga sudah masuk dalam agenda. “Semua akan mengarah ke sana (pemeriksaan),” ucap dia.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah mengklarifikasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram Suhartono Toemiran dan Romi Karmin, selaku Kepala Bidang (Kabid) Olahraga pada Dispora Kota Mataram.

Romi Karmin sebelumnya membenarkan dirinya pernah menghadiri panggilan jaksa untuk diklarifikasi. Ia mengaku hanya ditanyakan perihal anggaran yang didapatkan KONI Mataram dari tahun 2021-2023.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif, Jaksa Gali Peran Eks Bendahara Ditsabhara Polda NTB

Diketahui, KONI Kota Mataram selama 3 tahun terakhir mendapatkan dana hibah dari Pemkot Mataram sebesar Rp 15,5 miliar. Rinciannya, tahun 2021 Rp 2 miliar, tahun 2022 Rp 3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 Rp 10 miliar.  Nominal Rp 10 miliar tahun 2023 itu, diperuntukkan untuk pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp 8 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar untuk operasional. (sid)

Komentar Anda