Kasus Kredit Fiktif, Jaksa Gali Peran Eks Bendahara Ditsabhara Polda NTB

Bratha Hari Putra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) terus menggali peran mantan Bendahara Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda NTB, IMS, yang diduga kuat sebagai dalang dari kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Loteng.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, Bratha Hari Putra mengatakan pengusutan peran mantan Bendahara Ditsabhara Polda NTB tersebut, kuat kaitannya dengan namanya yang muncul dalam persidangan terdakwa Joh dan AF.

“Kalau menurut beberapa saksi di persidangan, IMS memiliki peran penting di kasus ini,” ucap Bratha saat ditemui di Mataram, Minggu (2/10).

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi. Hal itu karena pihaknya tidak ingin mengambil langkah dengan cara gegabah untuk menentukan sikap. “Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap. Intinya, kami masih lakukan pendalaman,” katanya.

Untuk membuat perkara tersebut terang, Kejari Loteng juga sudah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda NTB.

Koordinasi yang dilakukan sebagai bentuk penanganan lanjutan. Sebab, ada 199 nama anggota Polri yang dicatut oleh IMS. “Ini jalan kami untuk melakukan pengusutan lebih dalam,” sebutnya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, IMS beberapa kali sudah disurati untuk dimintai keterangan. Namun tidak pernah diindahkan. IMS baru memberikan keterangannya saat di persidangan saja. “Ini sedang kami koordinasikan dengan Tipidter untuk mengusut perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaksa Daftar Kasasi atas Vonis Bebas Nugroho

Kesaksian dua orang terdakwa, Joh dan AF, dari pihak BPR Cabang Batukliang di persidangan menyebutkan bahwa kasus tersebut erat kaitannya dengan IMS.

Demikian IMS yang dihadirkan dalam persidangan, juga mengakui dirinya yang mengajukan kredit ke BPR Cabang Batukliang, dengan mencatut nama 199 anggota Polri. Pengajuan kredit tersebut, terjadi dalam periode 2014-2017.

Dalam persidangan yang menghadirkan IMS, menyebut bahwa ada lima anggota Polri lainnya yang turut terlibat dalam pencatutan nama anggota polisi untuk pengajuan kredit. Salah satunya anggota polisi itu adalah berinisial MBA.

MBA juga pernah dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. Dimana dalam kesaksiannya di persidangan, MBA mengaku tidak mengetahui kalau ada nama dirinya sebagai orang yang mewakili pengajuan kredit untuk 32 anggota polisi tersebut. Melainkan dia mengaku hanya mengetahui ada MoU Polda dengan BPR.

Sebelum kasus ke dua tersangka ini masuk ke ranah persidangan, IMS beberapa kali dipanggil penyidik. Namun IMS tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Sehingga penyidik menyusun strategi untuk terlebih dahulu melimpahkan berkas ke dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Diakui Bratha, pihaknya belum bisa menentukan siapa yang akan menanggung beban uang pengganti kerugian negara yang muncul tersebut. Karena peran dari dua terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Mantan Bendahara Polda NTB Disetop?

Dengan munculnya nama IMS di persidangan, lanjutnya, membuat kasus ini akan semakin terang, dan proses pengembangan kasus ini akan terungkap seluruh yang terlibat. Termasuk pihak yang akan menanggung beban uang pengganti kerugian negara, serta yang turut menikmati.

Namun dengan pernahnya IMS memberikan keterangan di persidangan, membuat pihak Kejari Loteng optimis dalam penanganan lanjutan perkara dugaan korupsi tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan. Apalagi dengan munculnya IMS ini, kami semkin optimis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Joh selaku “Account Officer” menjadi terdakwa bersama AF yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang. Ke duanya didakwa turut terlibat terkait munculnya kredit fiktif 199 anggota Polri, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,38 miliar. Kerugian itu muncul dalam periode pencairan kredit 2014-2017.

Karena itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda