Jaksa Cabut Berkas Banding Kasus Poltekkes Mataram

PERGI: Terdakwa Awan Dramawan (baju batik) dan Zainal Fikri (kemeja putih corak), hendak melewati pintu pembatas ruang sidang pengadilan tipikor PN Mataram usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Jaksa mencabut berkas pengajuan upaya hukum banding atas putusan dua mantan pejabat Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram dalam perkara korupsi pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) tahun anggaran 2017.

“Iya, tadi sudah ada permohonan pencabutan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Tapi belum di-acc dari pengadilan, besok kayaknya,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (29/4).

Sebelumnya jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan kedua terdakwa, Awan Dramawan selaku mantan Direktur Poltekkes Mataram dan Zainal Fikri selaku mantan Kepala Jurusan Keperawatan Poltekkes Mataram.

“Kedua terdakwa ternyata tidak mengajukan upaya hukum banding sampai akhir batas waktu pengajuan. Penuntut umum yang awalnya mengajukan banding kemudian mencabut berkas di pengadilan,” sebutnya.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Mataram menjatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan badan untuk terdakwa Awan Dramawan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 1,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Sedangkan, putusan untuk terdakwa Zainal Fikri hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Terhadap Zainal Fikri, hakim turut membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,29 miliar subsider 2,5 tahun kurungan pengganti.

Baca Juga :  Bendahara Desa Jero Gunung Pakai DD Rp 224 Juta untuk Judi Online

Hakim dalam putusan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut.

Dalam tuntutan jaksa, sebelumnya kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Jaksa turut meminta hakim agar membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,94 miliar untuk Awan Dramawan, dan Rp 1,29 miliar untuk terdakwa Zainal Fikri.

Putusan hakim tingkat pertama lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meskipun demikian, berkas upaya hukum banding dicabut karena putusan yang dijatuhi hakim tingkat pertama masih di atas dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Konten Mandi Lumpur Tak Ada Indikasi Pidana

“Tuntutan kami kemarin kan 7,5 tahun, putusannya 6 tahun. Itu artinya, masih di atas dua per tiga. Dengan dicabutnya bekas pengajuan banding, tidak ada upaya hukum lanjutan lagi,” kata Efrien.

Diketahui, kasus APBM pada Poltekkes Kemenkes Mataram ini sumber pengadaannya dari APBN 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp 27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp 19 miliar.

Pembelian barang APBM dilakukan melalui E-Katalog. Ada juga secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barang sudah dibeli ternyata beberapa APBM  tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Dalam kasus tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, sesuai hasil hitung badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB. (sid)

Komentar Anda