Polda Limpahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Bawaslu

DILIMPAHKAN: Kejati menerima pelimpahan tersangka (baju putih) dan barang bukti kasus dugaan pemalsuaan dokumen lahan Bawaslu NTB dari Polda NTB. (Ist)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen lahan Kantor Bawaslu NTB.

Tersangka dan barang bukti kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk proses sidang. “Iya sudah kami limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan, Senin (6/5) kemarin,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada wartawan, Selasa (7/5).

Pemalsuan dokumen aset Bawaslu NTB itu dilaporkan Pemprov NTB. Melalui serangkaian penyidikan, Polda NTB menetapkan dua tersangka. Namun satu tersangka dikabarkan telah meninggal dunia. Barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan itu ialah IMS. Polda NTB menetapkan tersangka setelah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen dari Pemprov NTB. “Yang satunya (tersangka) meninggal dunia,” sebutnya.

Dengan dilimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut, Syarif menyebut proses hukumnya sudah ada pada kejaksaan. Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. “Benar, sudah ada pelimpahan tahap dua kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari penyidik Polda NTB,” timpalnya.

Baca Juga :  Jaksa yang Tangani Mandari Dilaporkan ke Pengawas

Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi mengenai tersangka ditahan atau tidak, belum memberikan tanggapan. Persoalan aset lahan Bawaslu NTB yang berada di Jalan Udayana, Kota Mataram ini Pemprov NTB pernah melawan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam gugatan perdata itu, Pemprov NTB harus menelan pil pahit. Pihak yang kini jadi tersangka dinyatakan menang oleh majelis hakim hingga putusan peninjauan kembali (PK) pertama.

Dengan ditetapkan IMS sebagai tersangka pemalsuan dokumen ini, menjadi angin segar bagi Pemprov NTB dan berencana akan mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan PK II ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Cegah Kejahatan, Polisi Sisir Jalanan Mataram

PK II akan diajukan ketika kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Kita tunggu putusan pidana pemalsuan suratnya dulu, sebagai novum,” kata Kabiro Hukum Setda Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan kepada Radar Lombok.
Lalu Rudy sebelumnya mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda NTB setelah menemukan adanya data yang dipalsukan pihak penggungat, yang kini berstatus tersangka.

Pihaknya meyakini bahwa kemenangan terhadap Gedung Wanita dan Bawaslu oleh penggugat tersebut menggunakan surat pinjam pakai yang diduga palsu saat di persidangan.
Bukti bahwa surat pinjam pakai oleh penggugat itu palsu adalah dari perbedaan tata bahasa atau ejaan yang dipakai dalam surat tidak identik dengan surat yang dikeluarkan pada tahun 1964. (sid)

Komentar Anda