Jaksa yang Tangani Mandari Dilaporkan ke Pengawas

illustrasi

MATARAM – Salah seorang jaksa penuntut umum berinisial IW dilaporkan oleh masyarakat ke Bidang Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan ini berkaitan dengan penahanan terdakwa Ni Nyoman Juliandari atau Mandari yang tak kunjung dipindahkan ke Lapas Perempuan.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan laporan itu. Dalam laporan masyarakat yang masuk itu, IW diduga memberikan keistimewaan terhadap terdakwa Mandari. Keistimewaan itu, berkaitan dengan posisi terdakwa Mandari yang masih berstatus tahanan titipan di Rutan Polda NTB. Sementara surat pemindahannya ke Lapas Perempuan sudah dikeluarkan Kejati NTB.

Selain itu, pelapor dalam laporan menyebutkan jaksa IW telah melakukan pelanggaran kode etik, karena sering bertemu dengan terdakwa Mandari di Rutan Polda NTB. “Itu yang dipertanyakan, soal kredibilitas jaksa yang menangani perkaranya Mandari. Jaksa diduga tidak profesional,” ungkapnya, Minggu (16/10).

Baca Juga :  69 Desa/Kelurahan Berstatus Bahaya dan Waspada Narkoba

Terkait dengan laporan masyarakat itu, masih dilakukan penelaahan lebih dalam, untuk memastikan keabsahan. “Tunggu disposisi dari Kepala Kejati NTB dulu,” imbuhnya.

Namun IW sudah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Jaksa IW belum mengindahkan surat pemindahan terdakwa Mandari dengan pertimbangan terdakwa dalam kondisi sakit. Jaksa mempertimbangkan kondisi kesehatan Mandari yang baru selesai menjalani operasi usus buntu dan kelenjar getah bening. “Terdakwa perlu dikontrol pasca-menjalani operasi itu ke Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Jaksa IW juga sudah menyampaikan pertimbangannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram di persidangan. Pertimbangannya itu disampaikan ketika selesai membacakan dakwaan, Rabu (12/10). “Terpenting, terdakwa bisa hadir di persidangan. Persidangan kemarin saja terdakwa dalam keadaan sakit,” ungkap IW.

Ditegaskan, Mandari yang berstatus sebagai tahanan itu merupakan tanggung jawabnya. Jika terjadi ap-apa, maka itu akan menjadi tanggung jawabnya juga. “Kalau terjadi apa-apa dengan tahanan, saya juga yang bakal bermasalah. Makanya kami berikan pelayanan agar tahanan tetap sehat,” cetusnya.

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Keroyok Lima Warga Mabuk

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Mandari penjara selama 10 tahun dan denda pidana Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan suaminya, jaksa menjatuhi tuntutan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda pidana Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kepada kedua terdakwa, jaksa menyatakan bahwa perbuatan mereka telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i sesuai isi dakwaan pertama. (cr-sid)

Komentar Anda