Bendahara Desa Jero Gunung Pakai DD Rp 224 Juta untuk Judi Online

SIDANG: Terdakwa Muhammad Agil Iqbal duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur Muhammad Agil Iqbal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis kemarin.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tersebut, terungkap bahwa Ikbal menggunakan Rp 224 juta dana desa untuk bermain judi online. “Terdakwa menggunakan anggaran desa yang telah dicairkan untuk bermain judi online sebesar Rp 224 juta,” kata Isa Anshori, selaku perwakilan jaksa penuntut yang membacakan dakwaan terdakwa.

Dalam uraian dakwaan, terdakwa diketahui mencairkan anggaran tersebut dari Bank NTB Syariah. Terdakwa mencairkan uang dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kades. Penarikan uang dilakukan selama dua kali, dalam periode Mei 2022.

Baca Juga :  Jaksa Kaji SP3 dari Polda untuk Kasus Kapal Tanker

Penarikan pertama dilakukan pada 10 Mei 2022 sebesar Rp 140 juta. Uang itu digunakan Rp 15 juta membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadinya, Rp 600 ribu untuk biaya makan. “Sisanya digunakan untuk bermain judi online,” ucapnya.

Penarikan kedua pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali menarik uang sebesar Rp 100 juta. Sehingga, total dana desa yang dihabiskan terdakwa untuk bermain judi online Rp 224 juta. “Uang itu habis digunakan dalam dua hari,” sebutnya.

Atas perbuatan terdakwa, sejumlah program di desa tersebut tidak berjalan maksimal. Dan dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Lombok Timur, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 271 juta.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut mendakwa Iqbal telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara desa. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan memalsukan dokumen pencairan dan pemalsuan tanda tangan kades yang dilakukan terdakwa untuk memuluskan pencairan. “Uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yaitu bermain judi online,” ujarnya.

Baca Juga :  Batal Bebas, PPK Kolam Labuh Divonis Tiga Tahun

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. “Tidak mengajukan pembacaan eksepsi yang mulia,” kata terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dengan begitu, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. (cr-sid)

Komentar Anda