Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Sintung Park Tuntas

Efrien Saputera (dok)

MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menerima hasil pemeriksaan fisik dari Universitas Diponegoro (Undip), Jawa Tengah terkait proyek pembangunan destinasi wisata Sintung Park, Lombok Tengah. “Iya, hasilnya sudah diterima. Saat ini masih dipelajari penyidik,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Hasil pemeriksaan ahli fisik tersebut akan dikoordinasikan dengan auditor untuk menemukan angka kerugian negara. Auditor yang digunakan ialah Inspektorat NTB.

Menghitung kerugian negara belum dimintakan secara resmi. Kejati NTB masih dalam tahap koordinasi saja. Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengerjaan proyek Sintung Park itu dimenangkan perusahaan asal Praya, Lombok Tengah bernama CV Tri Daya Utama.

CV Tri Daya Utama muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 3,89 miliar dari pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 4,91 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD 2021.

Proyek dengan anggaran tersebut meliputi sejumlah pengerjaan. Yaitu pembangunan jalan dalam kawasan area terbuka Desa Sintung, pembangunan tempat ibadah, pembangunan tempat parkir.
Selanjutnya pembangunan toilet, pembangunan plaza kuliner, pembangunan kios cendera mata, pembangunan plaza atau area pengunjung, penataan lanskap, pembangunan menara pandang.
Dalam LPSE, tercatat Dinas Pariwisata Lombok Tengah sebagai satuan kerja proyek tersebut, dengan jenis kontrak harga satuan. (sid)

Komentar Anda